Jakarta, innews.co.id – Sekitar 140 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia terganjal persoalan hukum. Untuk itu, dipandang perlu memperkuat advokasi untuk membantu para PPAT.
Hal ini ditegaskan Dr. Hapendi Harahap Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) saat pengukuhan Kepengurusan PP IPPAT periode 2021-2024 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (12/4/2021). “Menurut data, ada sekitar 140 PPAT yang tersangkut masalah hukum, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Untuk itu, saya minta bidang hukum PP IPPAT bisa kian diperkuat, terutama dalam memberi advokasi kepada rekan-rekan PPAT yang tengah dirundung masalah,” seru Hapendi.
Tidak itu saja, lanjut dia, kemitraan dengan lembaga-lembaga lain juga harus diperkuat agar bisa memahami SOP (standard operation procedur) yang memang harus dijalankan oleh PPAT. “Kami akan godok SOP yang selayaknya dijalankan oleh PPAT dalam bertugas. Dan, itu akan disosialisasikan sehingga tidak terjadi salah pemahaman,” kata Hapendi lagi.
Pihaknya juga akan memperkuat data keanggotaan melalui perbaikan database. “Ini menjadi penting agar kami tahu keberadaan anggota, di pelosok daerah sekalipun. Dengan begitu, akan memudahkan pengawasan dan koordinasi, terutama bila terjadi permasalahan,” tukasnya.
Sementara itu, Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris PP IPPAT periode 2021-2024, menekankan perlunya payung hukum terhadap PPAT, melalui UU PPAT yang insya Allah akan coba diusulkan ke DPR. “Semoga saja, di periode ini, bisa diusulkan UU PPAT sebagai payung hukum yang jelas,” ujarnya yang diaminkan oleh Hapendi.
Pun, kepengurusan yang baru terbentuk ini rencananya akan menggratiskan Kartu Tanda Anggota (KTA) IPPAT. Hal lainnya, juga akan dipikirkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota IPPAT, terutama mendorong kerja sama dengan kalangan perbankan. (RN)
Be the first to comment