Jakarta, innews.co.id – Sekitar 150 orang menjadi korban platform robot tranding Fahrenheit, dengan kerugian senilai mencapai Rp 143 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan, mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/3/2022).
“Kedatangan para korban Robot Trading Fahrenheit ke LPSK untuk minta perlindungan dan pendampingan, dalam melakukan tindakan hukum ke depannya. Kami diterima oleh pejabat Biro Penelaahan Permohonan LPSK yang menyarankan untuk segera membuat laporan polisi (LP),” kata Oktavianus, dalam siaran persnya, Senin (21/3/2022).
Dia menambahkan, pihaknya berharap LPSK dapat membantu memfasilitasi perhitungan restitusi (ganti rugi) untuk para korban investasi ilegal.
Selanjutnya, para korban tersebut berencana melaporkan Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto ke Bareskrim Polri, Senin, 21 Maret 2022 ini. “Sebagian korban ini adalah pensiunan berusia lanjut yang tidak mengerti bagaimana prosedur menuntut mengembalian uangnya dari Fahrenheit,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Oktavianus, pihaknya telah melayangkan somasi per tanggal 16 Maret 2022, kepada Direktur Utama Fahrenheit Hendry Susanto langsung di dua alamat. Somasi pertama ditujukan ke rumah yang bersangkutan sesuai alamat KTP dan kedua ke kantor Fahrenheit, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Jatuh tempo surat somasi kami 3 kali 24 jam atau hari ini terakhir. Kami minta agar uang korban ini segera dikembalikan kalau memang ada itikad baik. Kami sangat khawatir Hendry melarikan diri, setelah kami datang ke kantor dan kosong. Tidak ada orang dan kehidupan di sana,” paparnya.
Akibaylt ketidakmunculannya, Hendry diduga sudah melarikan diri. “Para korban akan terus mengejar Hendry Susanto hingga diproses hukum,” tegasnya.
Kedepan, kata Oktavianus, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri untuk mengusut tuntas dan menelusuri aliran dana dan juga kemungkinan adanya tokoh besar yang terlibat dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, kami akan bersinergi dengan LPSK, Bappebti, SWI, dan Komisi III DPR untuk kiranya dapat bersama-sama dapat mengawal kasus ini supaya di kemudian hari tidak ada korban-korban lain yang senasib dengan para klien kami,” pungkas Oktavianus. (RN)
Be the first to comment