Jakarta, innews.co.id – Hengkangnya Handoko Tanoyo dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, sejatinya tidak berpengaruh apa-apa, dibanding lebih dari 60 ribu anggota yang dimilikinya. Lucunya, hanya seorang yang pindah, lantas digembar-gemborkan di media. Ada apa?
“Anggota kami berjumlah lebih kurang 60 ribu, dengan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) sebanyak 172 dan terus berkembang pesat, baik jumlah keanggotaan maupun DPC-nya. Jadi, keluar satu orang ibarat patah satu tumbuh seribu saja,” kata Sekretaris Jenderal DPN Peradi pimpinan Otto, Hermansyah Dulaimi, dalam keterangannya yang diterima innews, Senin (16/5/2022).
Dia menuturkan, yang aneh itu, hanya pindah satu orang, lalu digembar-gemborkan oleh pihak lain, sampai dipublikasikan. “Itu wajar saja, kenapa harus dihebohkan. Seakan ada udang dibalik batu. Pemberitaan terkesan hanya untuk mengangkat isu miring yang mendiskreditkan Peradi pimpinan Otto. Hal ini merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Hermansyah.
Dia mencontohkan, hal tersebut pernah terjadi pada 9 September 2019, di mana ada 18 advokat dari Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) berduyun-duyun pindah ke Peradi pimpinan Otto. “Kita gak heboh-heboh ketika itu. Biasa saja,” aku Hermansyah.
Dikisahkan, perpindahan tersebut ditandai dengan upacara penerimaan 18 advokat di cabang Peradi Jakarta Barat. “Saat itu, saya menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Barat. Bahkan hingga saat ini sudah banyak anggota dari beberapa organisasi pindah untuk menjadi anggota (Peradi) kami,” terangnya lagi.
Ditekankannya, jika ada satu orang keluar, itu hanya keinginan dari satu orang itu saja, dan hal itu tidak berarti apa-apa. Hal yang lumrah saja.
Sementara itu, salah satu anggota Peradi RBA yang ikut pindah pada 2018 silam ke Peradi pimpinan Otto, Dr Hendrik Jehaman SH., MH., mengaku tidak nyaman berada di Peradi RBA. Padahal, di OA itu ia duduk sebagai Wakil Ketua Umum.
“Awalnya, saya begitu semangat bergabung dengan Peradi RBA pimpinan Luhut Pangaribuan, yang terpilih dengan metode ‘SMS’, bersama Sugeng Teguh Santoso (Sekjen) dan Turman Panggabean (Bendahara Umum). Saat itu, saya dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum dengan cita-cita awalnya sebagai Peradi Rekonsiliasi, yang saya maknai adalah tercapai ‘damai” antara 3 Peradi yaitu, pimpinan Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan. Namun dalam perjalanan tidak ada tanda- tanda untuk melakukan upaya damai (tidak ada upaya nyata rekonsiliasi). Situasi ini membuat saya merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk keluar,” ungkapnya.
Ternyata, ketidaknyamanan ini pun dirasakan oleh beberapa advokat lain. Sehingga beberapa bulan kemudian ada 18 advokat, di antaranya, Nur Setia Alam Prawiranegara, memilih keluar dari Peradi RBA dan bergabung ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan yang kemudian dilanjutkan dipimpin Prof Otto Hasibuan, hasil Munas III di Bogor, tahun 2020.
Karenanya, Hendrik menilai perpindahan antar-OA adalah hal biasa, apalagi hanya satu orang. “Seharusnya tidak menjadi pemberitaan argumentatif seakan Peradi Luhut adalah yang paling benar,” tegasnya.
Dirinya mengajak semua advokat jika ada rekan yang pindah dari satu OA Peradi ke yang lain, tidak perlu menjadi alasan untuk “menyudutkan” sesama advokat. “Satu kata “Bersatulah Peradi”! Mari kita mulai,” pungkas Hendrik. (RN)
Be the first to comment