19 Tahun PERADI, Konsisten Menjaga Komitmen Single Bar Sampai Akhir

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi memberikan sambutan pada Perayaan HUT PERADI ke-19, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Menjadi organisasi advokat (OA) yang lahir dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan menjadi satu-satunya wadah yang secara konsisten memperjuangkan single bar, sebagai sistem terbaik guna memberikan pelayanan hukum maksimal kepada para pencari keadilan.

Hingga usianya ke-19, komitmen Peradi tersebut tak pernah bergeser sedikitpun. “Hanya single bar sistem yang cocok bagi para advokat. Di luar itu, yang dirugikan adalah para pencari keadilan. Ini terkait kualitas, profesionalitas, dan kecakapan seorang advokat dalam menangani suatu perkara,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, dalam keterangan persnya, usai Perayaan Ulang Tahun Peradi ke-19, di Sekretariat DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Jadi, lanjutnya, kalau ada yang bilang multi-bar paling cocok diterapkan, itu artinya orang tersebut tidak memahami UU Advokat. “Single bar merupakan amanat UU, bukan bikinan Otto Hasibuan. Kalau ada yang menolak berarti sudah melanggar UU Advokat,” tegasnya.

Prof Otto Hasibuan dan jajaran Pengurus DPN Peradi tengah memberikan keterangan pers

Baginya, silahkan saja banyak OA. Tapi yang bisa melakukan 8 kewenangan negara yang diberikan sesuai UU Advokat hanya Peradi. “Itu makna single bar. Bukan berarti kita mau menghalangi orang untuk berserikat atau berkumpul. Tapi ini soal menjaga mutu dan pengawasan sehingga pelayanan advokat akan maksimal dan berkualitas kepada para pencari keadilan,” tukas Prof Otto lagi.

Dirinya masih ingat betul, betapa ketika awal dibentuk, Peradi dipandang sebelah mata oleh para advokat yang masih bergabung dalam 8 OA pendiri Peradi. “Saya tawarkan konsep brotherhood sebagai keniscayaan dari single bar. Seiring waktu, semakin banyak yang mendaftar jadi anggota. Hingga kini, anggota kami hampir 70 ribu advokat se-Indonesia,” kisahnya.

Awal berdiri, hanya ada 19 orang yang jadi pengurus. Ke-19 orang ini harus dapat melaksanakan UU Advokat, mulai dari mengadakan PKPA, UPA, Pengawasan, dan lainnya. “Kami terus bekerja keras guna mewujudkan pelaksanaan 8 kewenangan negara yang diberikan kepada Peradi. Puji Tuhan, hingga kini semua berjalan dengan baik. Begitu banyak perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Peradi untuk mengadakan PKPA dan UPA,” ungkap Prof Otto bangga.

Secara khusus dirinya mengapresiasi kerja para pengurus Peradi dari satu periode ke periode lainnya yang ikut bersama-sama membesarkan Peradi. Juga para staf di sekretariat. “Tanpa kalian semua, mungkin Peradi tidak akan bisa sebesar seperti sekarang ini,” tukasnya.

Saat ini, Peradi yang ia pimpin bukan saja menasional, tapi sudah mengglobal. Terbukti, Peradi yang telah memiliki Peradi Tower di bilangan by pass Jakarta Timur ini menjadi satu-satunya OA yang tergabung di International Bar Association (IBA) dan Law Asia. Tercatat, di Law Asia, Indonesia duduk sebagai Executive Committee periode 2022-2023 yang diwakili oleh Johannes C. Sahetapy-Engel yang juga Ketua Bidang Kerjasama Internasional DPN Peradi.

Prof Otto juga menyampaikan, ditargetkan paling lambat Februari 2024, kegiatan DPN Peradi akan dipindahkan ke Peradi Tower. “Saat ini semua dalam persiapan akhir dan semoga Januari atau selambatnya Februari 2024, kami sudah bisa berkantor di Peradi Tower,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan