2023, Presiden Jokowi Pastikan Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Presiden Jokowi

Jakarta, innews.co.id – Sebagai mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka hampir dipastikan, mulai tahun depan Presiden Joko Widodo akan menghapus tenaga honorer.

“Penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan tiba-tiba. Pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni, dalam keterangan resminya, Sabtu (7/5/2022).

Dia menjelaskan, pada 2005 ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Sekitar 860 ribu tenaga honorer diangkat sebagai PNS. “Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11 kali lipat membengkak angkanya pada saat itu,” terangnya.

Dijelaskan juga, hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen. Lalu tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. “Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” ungkap Alex.

Menurutnya, dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

Sementara itu, dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijelaskan, terbitnya PP 49/2018 ini membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan