Jakarta, innews.co.id – Keputusan sejumlah pihak mau membeli unit di Apartemen Salemba Residence (ASR), lantaran developer nya adalah badan usaha milik negara (BUMN), PT Adhi Persada Realty (kini PT Adhi Persada Properti/APP). Mereka yakin kalau penanggung jawabnya adalah perusahaan milik negara, maka akan aman dan tak bermasalah.
Namun, keyakinan sejumlah konsumen pupus. Bahkan mereka merasa dikemplang oleh perusahaan plat merah tersebut lantaran sudah bayar lunas, tapi PT APP enggan menandatangani akta jual beli (AJB) yang harusnya menjadi hak pembeli yang sudah melunaskan pembayarannya. Para konsumen mempertanyakan sikap APP yang terkesan mempermainkan konsumen tersebut.
Arief Prasetyo, pemilik salah satu unit Apartemen Salemba Residence di Tower B, mengaku aneh dengan keengganan PT APP, anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang tidak juga melakukan penandatanganan AJB. Padahal, dirinya telah melunaskan pembayaran sejak setahun lalu.
“Saya mengambil unit di Tower B dengan termin pembayaran selama 10 tahun dan sudah saya lunaskan sekitar Rp 600-an juta pada September 2022 lalu. Meski sudah menempati unit sejak awal membeli, namun sampai sekarang pihak PT APP belum juga melakukan penandatanganan AJB,” akunya kepada innews, Senin (7/8/2023) malam.
Lanjutnya, “Ketika PPJB diberikan oleh bank saat melunasi pembayaran, langsung saya mau membuat AJB. Saya coba kontak Building Manager, orang PT Adhi Karya juga ketika itu. Tapi dibilang APP lagi proses PKPU”. Apakah PKPU menghalangi pembeli untuk memperoleh AJB yang diteken APP?”
Arief coba sharing dengan pemilik unit lainnya yang juga sudah melunaskan pembayaran. Ternyata, ada juga yang sudah lunas sejak 2020, tapi belum juga bisa AJB karena diundur-undur oleh APP tanpa alasan jelas. “Saya kecewa sekali dengan pelayananan after sales dari APP ini ya. Padahal kan BUMN, bukannya harus lebih bauk melayani konsumen, kok malah buruk sekali,” ucap Arief sangat kecewa.
Dirinya lantas memutuskan meminta bantuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ASR. “Jelas, saya menuntut hak saja akan AJB tersebut. Saya kan sudah melaksanakan kewajiban melunasi pembayaran, kenapa sekarang soal AJB dipersulit dengan alasan lagi proses PKPU? Bukan hanya saya, masih ada penghuni-penghuni lainnya juga diperlakukan demikian oleh APP,” serunya.
Menurutnya, PKPU tidak menjadi alasan penundaan AJB sampai sekian lama. Hal tersebut diperkuat oleh Darwin Aritonang kuasa hukum sejumlah konsumen ASR yang telah membayar lunas. “Pasal 249 ayat 5 UU 37/2004, menyebutkan bahwa kondisi PKPU tidak menghilangkan kewajiban PT APP untuk melaksanakan AJB atas unit apartemen yang telah lunas dibayar,” sebut Darwin dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partners ini ketika dikonfirmasi Selasa (8/8/2023).
Arief meminta untuk persoalan AJB dirinya dan para pembeli unit ASR yang telah membayar lunas untuk segera ditandatangani oleh APP. “Kami tidak mau diperlakukan seperti ini. Saya berharap Menteri BUMN Bapak Erick Thohir bisa turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan membenahi kinerja anak usaha BUMN tersebut,” pintanya.
Dirinya juga mendukung upaya mengadukan masalah ini ke Komisi VI DPR RI, Menteri BUMN, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). “Saya berharap APP bisa bijaksana dan segera meneken AJB kami-kami pembeli yang sudah melunaskan pembayaran,” tegasnya.
Mengenai rumor ada unit apartemen yang digadaikan ke bank oleh pihak developer, Arief mengatakan, “Kalau itu sampai terjadi sudah benar-benar rusak. Masak masih digadaikan padahal sudah ada pembelinya”.
Tak berhenti sampai di situ, konon kabarnya, dulu PT APP joint business dengan PT Eden Capital Indonesia (ECI). Bahkan membentuk konsorsium. Dalam perjalanan waktu, konsumen bisa membayar melalui PT APP, konsorsium, maupun PT ECI. Pun dalam pengurusan AJB. Namun dikabarkan beberapa tahu lalu, PT ECI hengkang dan konsorsium bubar. Lalu, bagaimana nasib para konsumen yang sudah membayar ke PT ECI dan konsorsium tersebut?
“Iya benar dulu ada PT ECI. Tapi gak tahu lagi sekarang bagaimana,” kata Arief.
Dirinya juga mengatakan, ketika peralihan pengelolaan gedung dari PT APP ke Pengurus P3SRS juga timbul masalah karena pihak APP tidak terbuka dalam manajemennya. “Saat ini, pengelolaan gedung sudah dihandle oleh P3SRS,” tukasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Saor Simanjuntak Corsec PT Adhi Karya enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dikirimkan innews. Dia hanya menjawab, “Saat ini, proses PKPU masih dalam tahap pengecekan awal. Bisnis perusahaan masih berjalan seperti biasa dan kami tetap akan mengikuti segala proses dengan baik. Direncanakan akan ada persiapan perdamaian untuk didiskusikan bersama kreditor dan konsumen”.
Pastinya, suara Arief juga merupakan teriakan para pembeli unit ASR yang merasa dizolimi oleh PT APP. Mereka menuntut pertanggung jawaban, bukan saja dari perusahaan tersebut, tapi juga dari negara. (RN)
Be the first to comment