Aduh, Honor PPAT Akan Diturunkan? Ini Penjelasan Sekum PP IPPAT

Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., Sekretaris Umum PP IPPAT

Jakarta, innews.co.id – Selama ini, total kumulatif biaya peralihan hak atas tanah di Indonesia mencapai 8,5 persen, tertinggi di Asia Tenggara. Negara-negara sekawasan lain berkisar maksimal 4 persen. Dari biaya tersebut, batasan honor bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar satu persen.

Seiring niatan pemerintah memaksimalkan masuknya investasi ke Indonesia, maka dipandang perlu menekan biaya tersebut, setidaknya sama dengan negara lain, sebesar empat persen. Kemungkinan, honor PPAT pun akan diturunkan.

“Sejauh ini, kami dari Kementerian ATR/BPN tengah mengkaji hal tersebut, termasuk meminta pendapat dari PPAT, baik Pengurus Pusat maupun Pengwil IPPAT,” kata Musriadi Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN, dalam beberapa kesempatan.

Faruk Alwy, SH., Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Maluku Utara

Menanggapi rencana tersebut, Faruk Alwy Ketua Pengwil IPPAT Maluku Utara mengatakan, bila honor PPAT diturunkan menjadi dibawah satu persen rasanya terlalu kecil, terutama dalam lingkup Maluku Utara. Pasalnya, ujar Alwy, nilai transaksi di Maluku Utara rata-rata kecil dan jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Sehingga kalau honor dibawah satu persen bisa-bisa para PPAT kesulitan membayar gaji pegawai dan operasional kantor,” ungkapnya terbuka kepada innews, Sabtu (11/9/2021).

Dia menambahkan, pihaknya berharap pemerintah tetap memberlakukan kebijakan honor PPAT sebesar satu persen. “Kami berharap pemerintah bijak dalam memutuskan hal tersebut,” tukas Faruk Alwy.

Sementara itu, Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris Umum PP IPPAT ketika dikonfirmasi mengatakan, selama ini dalam praktiknya seringkali honor PPAT justru dibawah satu persen, apalagi untuk nilai transaksi yang besar-besar.

Diakuinya, memang ada teman-teman yang keberatan dengan hal tersebut. “Justru dengan adanya penentuan batas bawah honor memberi kepastian bagi PPAT. Sebab, kalau batas atas tidak perlu ditentukan. “Saya sudah 27 tahun menjadi Notaris/PPAT, di mana di lapangan kerap menemukan justu hampir jarang ada honor satu persen, biasanya di bawah itu karena dinegosiasi,” urai Otty kepada innews, Sabtu (11/9/2021)

Dan lagi, penentuan batas bawah ini bertujuan agar semakin banyak investor masuk. Ini kan tentu akan membuat peluang pekerjaan Notaris/PPAT semakin besar. Dirinya berharap rekan-rekan PPAT tidak terlalu risau mengenai hal tersebut.

Diibaratkan, tiket pesawat kan ada batas bawah dan batas atas. Ini yang akan diatur. Dan lagi, tambah Otty, besaran honor PPAT ini hanya untuk akta, bukan pendaftaran dan balik nama, dan lainnya.

Otty berharap, pemerintah juga bisa mendengar aspirasi dari para PPAT agar ada kesinambungan kerja. “Intinya, kita dukung program pemerintah untuk mengundang investor masuk ke Indonesia. Soal pengaturan honor PPAT, diharapkan bisa yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan