Jakarta, innews.co.id – Para advokat muda merasa geram dengan statement Hotman Paris Hutapea terkait tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Itu merupakan pencemaran nama baik sebagai advokat.
Hal tersebut dikatakan Andi Ryza Fardiansyah Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) dalam jumpa persnya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). “Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris, berupa pernyataan-pernyataan melalui media sosial pribadinya atas perseteruannya dengan Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Peradi, yang meresahkan para advokat muda Indonesia,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan HPH tidak menunjukkan sebagai advokat yang menjunjung tinggi nilai officium nobile. “Tindakan dan pernyataan HPH telah nyata merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan para advokat dalam menjalankan profesinya,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua Bidang Kajian dan Perundang-undangan DPB Peradi ini.
Untuk itu, AMIB meminta agar HPH segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan, baik melalui media cetak maupun elektronik, selambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini. Juga AMIB meminta HPH untuk meminta maaf kepada Prof Otto Hasibuan selaku Ketum DPN Peradi.
“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukun, baik pidana maupun perdata,” tegas Andi.
Sementara itu, Despa Siregar menyerukan agar para advokat muda tetap bersidang seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan statement yang dilontarkan HPH. “Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro sudah menegaskan bahwa advokat Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tetap boleh bersidang,” tukasnya.
Despa juga meminta HPH untuk segera meminta maaf kepada para advokat dibawah Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan. “Sebagai advokat senior, harusnya Hotman Paris lebih bisa menjaga akhlak dan etikanya, bukan mengumbar perseteruan,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment