Advokat Senior Ibu Kota Angkat Suara Terkait Polemik Pasal 282 RUU KUHP

Advokat senior sekaligus Deklarator Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, innews.co.id – Polemik Pasal 282 RUU KUHP terkait advokat terus bergulir. Pro kontra mewarnai pembahasan pasal tersebut.

Advokat senior sekaligus Deklarator Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan Sugeng Teguh Santoso dengan lugas mengatakan, secara umum, dirinya melihat lahirnya Pasal 282 KUHP tersebut salah satu penyebabnya karena begitu menjamurnya organisasi advokat (OA) sekarang ini. Bahkan, menurut catatan innews, lebih kurang ada 50 OA di Indonesia.

“Kalau dulu bila ada advokat bermasalah ditangani Dewan Kehormatan, maka kini nampaknya sudah tidak efektif lagi. Bukan karena aturan kode etik tidak cukup mengatur, tetapi karena banyaknya OA, seorang advokat dengan mudahnya berpindah-pindah,” urainya kepada innews, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, yang dibutuhkan sekarang adalah Majelis Kehormatan Tunggal guna mengawasi kerja para advokat.

Terkait Pasal 282, Sugeng, setuju untuk ayat (1). Bahkan, menurutnya, itu norma pidana yang penting untuk diatur. “Norma tersebut sejalan dengan ketentuan-ketentuan kode etik advokat yang pada intinya advokat harus dapat dipercaya dan memegang rahasia klien,” ungkap pria kelahiran Semarang, 13 April 1966 ini.

Namun, dirinya meminta untuk Pasal 282 ayat (2), sebaiknya direvisi. “Saya tidak setuju dengan redaksi di ayat (2) ini karena tugas advokat khususnya memang berusaha mempengaruhi pemikiran hakim dengan argumentasinya agar hakim setuju dengan dalil-dalil advokat,” terang Pendiri Serikat Pengacara Indonesia (SPI) ini.

Tidak itu saja, Sugeng menyerukan agar diksi tanpa imbalan harus dihapus, terkecuali ditulis imbalan barang, fasilitas-fasilitas, dan lainnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan