Jakarta, innews.co.id – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.
Untuk itu, Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/3/2021) kemarin.
“Langkah selanjutnya, tim hukum Partai Demokrat akan melaporkan panitia dan siapa pun yang selenggarakan KLB kepada penegak hukum,” kata AHY. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan usaha untuk mempertahankan kedaulatan partai dan mencari keadilan.
Lebih jauh AHY menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, pasca KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Saya tegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. Saya, Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate,” tegas AHY.
Ditambahkannya, AD/ART Partai Demokrat tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal dua per tiga DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggai Partai Demokrat,” urainya.
KLB Deli Serdang tidak memenuhi ketiga hal tersebut. “Faktanya seluruh ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah,” terang AHY. (RN)
Be the first to comment