Aksi Korporat Harus Didukung Good Corporate Governance

acara International Lecture Share Series bertajuk “Good Governance and Corporate Practices Liability of Law”, Kamis, 26 Mei 2022. Acara ini merupakan kerjasama ASEAN Lecture Community, Mandala International, Faculty of Liberal Art and Liberal Science Fatoni Universiti - Thailand, College University Islam AntarBangsa (KUIS), Selangor Malaysia, dan Universitas Mpu Tantular

Jakarta, innews.co.id – Setiap perusahaan tentu mempunyai aksi korporat (corporate action). Namun harus dipahami corporate action tidak saja bertujuan untuk meningkatkan corporate value and profit. Tapi juga berkaitan dengan efesiensi, market, transfer of technology, dan corporate branding.

Hal ini menjadi simpulan dari acara International Lecture Share Series bertajuk “Good Governance and Corporate Practices Liability of Law”, Kamis, 26 Mei 2022. Acara ini merupakan kerjasama ASEAN Lecture Community, Mandala International, Faculty of Liberal Art and Liberal Science Fatoni Universiti – Thailand, College University Islam AntarBangsa (KUIS), Selangor Malaysia, dan Universitas Mpu Tantular.

Dalam uraiannya, Dr. Suyud Margono (Dekan FH, Universitas Mpu Tantular) mengatakan, pandemi Covid-19 memberi pengalaman berharga dan menjadi tantangan dalam menghadapi kepentingan yang lebih besar khususnya perkembangan industri dalam masyarakat 4.0.

Good Corporate Governance (GCG) pada aksi korporat tidak saja dalam rangka penerapan dan pertimbangan aspek ekonomi dan sosial. Namun memberikan guidance terhadap perseroan yang melakukan aksi korporat. Aksi Korporat, misalnya dalam rangka merger maupun akuisisi perlu dipertimbangkan aspek legal ditujukan agar pelaku usaha tidak hanya terhindar dari masalah likuiditas, kebangkrutan, pada gilirannya menciptakan kompetisi yang baik dan mencegah praktek bisnis curang dan monopoli,” urai Suyud.

Dalam paparannya bertopik “Legal Aspect on Corporate Action: Practice and Challenges Indonesian Perspectives in the Post Covid-19 Pandemic”, Suyud yang juga Sekjen Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) ini memaparkan bahwa beberapa hal yang wajib yang merupakan pedoman dalam melakukan aksi korporat, di antaranya, tujuan dan kepentingan perusahaan (corporate interest), pelindungan pemegang saham minoritas (minority shareholders protection), hak-hak dan kepentingan kreditor (creditor’s rights), pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan (employee/human resources and industrial relationship), para mitra usaha (business partners), pesaing usaha dan penerapan prinsip antimonopoli (competitors and antimonopoly principal), kepentingan umum masyarakat (society interest: government, consumers, producer, users).

“Penegasan bahwa terdapat pengaruh positif dari aksi korporat tidak saja dalam rangka upgrading maupun ekspansi usaha maupun industri yang dilakukan business organization secara lintas batas, transaksi ini meningkatkan state income, misalnya praktik merger dan akuisisi (M & A), sebagai shortcut strategy dalam menemukan new partners maupun new business pada gilirannya menciptakan kreatifitas dan inovasi sehingga terwujud competitiveness, market dan opportunity baru,” terangnya.

Acara dibuka dengan Welcoming Speech yang disampaikan oleh Assoc. Prof. T. Syahrul Reza – Founder & CEO ASEAN Lecture Community. Beberapa pembicara lain yang tampil di antaranya, Dr. Hairul Anuar B. HJ.Mak Din (Director Pascasis Wazah – Kolej University Islam AntarBangsa (KUIS) Selangor- Malaysia dan Prof. Sasueri Walee Political Science Study, Faculty of Liberal Art and Liberal Science Fatoni Universiti, dengan moderator Dr. Ina Heliany, Ketua Prodi FH UMT dan Nabila Haza, S.Kom dari Team ALC. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan