Akui Peran Sentral Advokat, MK Siap Teruskan Kolaborasi Dengan Peradi

Penutupan Bimbingan Teknis Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diadakan oleh MK kepada para advokat Peradi secara daring, Kamis (8/9/2022)

Jakarta, innews.co.id – Advokat memiliki peran besar dalam beracara di persidangan, tak terkecuali di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, penguatan pemahaman bagi para advokat mutlak diberikan, terlebih jelang Pemilu Serentak 2024.

“Advokat penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumen yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” ujar Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah, saat menutup Bimbingan Teknis Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diadakan oleh MK kepada para advokat Peradi secara daring, Kamis (8/9/2022).

Sekjen DPN PERADI Hermansyah Dulami tengah memberikan sambutan

Dikatakannya, sebagai the guardian of constitution, MK memiliki tanggung jawab untuk terus mensosialisasikan berbagai hal terkait penyelesaian perkara di MK. “Meski perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tariknya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim terkait suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan di MK,” terangnya.

SKLN harus diselesaikan, kata Guntur, tak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances. Di mana antara lembaga negara, (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. Oleh karenanya, prinsip check and balances menjadi penting.

Sementara itu, dalam sambutan penutupannya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Hermansyah Dulaimi mengapresiasi kerja sama dengan MK dalam bentuk Bimtek yang telah berlangsung enam kali ini.

“Kami begitu kesulitan memenuhi permintaan anggota Peradi yang begitu antusias mengikuti bimtek-bimtek yang diadakan oleh MK. Anggota kami ada sekitar 63 ribu dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Dengan berat hati, kami banyak menolak karena kuota terbatas, hanya 400 orang,” ucapnya.

Panitia Bimtek dari DPN PERADI bersama Sekjen PERADI

Hermansyah menambahkan, pihaknya menunggu bimtek berikutnya, yakni terkait sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024. “Diharapkan kuotanya bisa ditambah karena saya yakin pesertanya akan lebih banyak,” pintanya.

Dalam testimoninya, peserta bimtek dari Surabaya Doni Budiono, mengaku beruntung dapat mengikuti Bimtek MK. “Model pelatihan secara daring ini memungkinkan advokat dari berbagai daerah bisa menambah ilmu,” tuturnya.

Namun kedepan, agar peserta bisa lebih banyak lagi, bisa dilakukan bimtek secara hybrid. “Dengan hyrid, saya rasa peserta akan lebih banyak yang akan mengikuti dan semakin banyak lawyer memahami bagaimana mengajukan permohonan di MK,” yakin Doni. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan