Jakarta, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Christiansen Wijaya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Miki Soesanti dengan hukuman penjara 1 tahun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Tangerang Selatan Puguh Raditya, selama 8 bulan.
Didepan persidangan hari ini, Hakim PN Tangerang memutuskan perkara dengan nomor: 1440/Pid.Sus/2022/PN.Tgr, dengan dasar Pasal 44 UU KDRT. “Memvonis terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun,” ujar Hakim.
Menanggapi putusan ini, Setia Alam Prawiranegara advokat sekaligus pendiri Indonesia Feminist Lawyerd Club (IFLC) yang konsisten perjuangkan para korban KDRT menilai, putusan tersebut cukup baik. “Hakim telah menunjukkan kepedulian terhadap korban KDRT dengan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU,” ujarnya kepada innews, Selasa (15/11/2022).
Alam menjelaskan, poin penting dari putusan ini setelah inkracht menjadi yurisprudensi. Karena memang Pasal 44 UU KDRT itu berlaku bagi pasangan laki laki dan perempuan walaupun tidak menikah dan tercatat di catatan sipil, asalkan tinggal satu atap. Bila ternyata salah satu pihak melakukakan kekerasan, maka masuk dalam Pasal 44 UU KDRT.
Dirinya bersyukur dengan keluarnya putusan ini, lantaran perkara ini sempat mangkrak lama di kepolisian. Tapi begitu dilimpahkan ke Kejaksaan, prosesnya cepat, hingga diputus oleh hakim dengan adil.
Alam Prawiranegara berharap ini menjadi pembelajaran bagi perempuan Indonesia untuk tidak takut melaporkan bila terjadi KDRT, termasuk oleh orang-orang dekat. “Pelaku KDRT harus diganjar hukuman setimpal. Jangan justru dibiarkan dengan alasan apapun juga,” tegas Alam yang juga dikenal sebagai penggiat sosial budaya ini.
Tak hanya itu, Alam berharap ini juga menjadi warning bagi para pelaku KDRT, yang umumnya kaum pria. “Jangan semena-mena terhadap perempuan. Semua ada koridor hukumnya,” tukas Alam.
Sementara itu, Miki Soesanti berterima kasih terhadap pendampingan hukum yang dilakukan Alam Prawiranegara. “Alhamdulillah, terimakasih Bu Alam dan Om Ori (Ori Rahman – Plt Ketua IFLC) yang sudah bantu Miki dan Mama sampai sekarang dan berhasil. Satu tahun aja itu sudah cukup kok untuk Miki. Setidaknya dia kena akibat dari apa yg dia lakuin dan semoga aja jadi efek jera buat dia,” kata Miki lagi.
Alam menambahkan, selama ini Miki mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. “Korban telah mengalami trauma fisik maupun psikis, baik atas kekerasan tersebut maupun akibat dari keberaniannya membuat laporan ke pihak yang berwajib. Korban merasa tidak nyaman dan ketakutan karena pelaku selama ini tidak kunjung ditahan,” tutur Alamnya.
Sebelumnya, Miki juga pernah mengalami ancaman secara psikis melalui teror yang dilakukan oleh pelaku dengan mengatakan jika pelaku saat dilaporkan kemudian ditahan, maka korban harus bersiap apabila pelaku lepas dari tahanan, maka akan mencari korban. “Penganiayaan yang dialami Miki Soesanti bukanlah penganiayaan ringan. Karena menimbulkan memar di sekujur tubuhnya,” imbuhnya. (RN)
Be the first to comment