Jakarta, innews.co.id – Kontroversi penyusunan doktrin Tritunggal Kristen dan tertukarnya sejarah masuknya agama Islam dan Buddha di Nusantara, pada buku PPKn terbitan Kemendikbudristek yang disusun oleh Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, mendapat perhatian dari banyak kalangan, termasuk para pemerhati, pengamat, dan orangtua pelajar SMP yang terhimpun dalam Aliansi Anak Bangsa Pemerhati Pendidikan.
“Kami (A2BP2) akan bersurat formal kepada Mendikbudristek, Menag, Mendagri dan Kejaksaan Agung, perihal keprihatinan, keberatan dan tuntutan atas kesalahan dalam buku PPKn dan mengawal tindak lanjut penanganan terhadap tim penulis,” kata Mary Monalisa Nainggolan, penggagas komunitas yang bergerak dalam kepedulian pendidikan anak bangsa ini, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dikhawatirkan siswa-siswi kelas VII memperoleh informasi yang salah terhadap ajaran agama tertentu, bahkan mendistorsi dan mengaburkan sejarah.
Mary menjelaskan, dalam lampiran surat ke kementerian/lembaga akan disertakan contoh dokumen kontrak/perjanjian pihak penulis buku dengan pihak Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbudristek, terkait tanggung jawab penulis (pengolah) buku secara hukum bila tulisannya menimbulkan rasa tidak senang, tersinggung, dirugikan, dicemarkan, dikhianati, dan sebagainya terhadap perorangan/sekelompok orang.
Ditegaskan, kesalahan fatal buku PPKn kelas VII terbitan tahun 2021, tidak cukup ditindaklanjuti dengan penarikan dan revisi buku, tapi juga dengan pemberian sanksi tegas kepada penulis buku dan timnya.
“Pemberian sanksi tegas adalah keharusan agar tidak ada lagi oknum penulis yang lalai (sengaja/tidak) yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan umat, menebarkan intoleransi serta merugikan anggaran negara,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment