Jakarta, innews.co.id – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam Pasal 16, merupakan bentuk perlindungan bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya. Hak imunitas ini mutlak dimiliki oleh tiap advokat dan dilindungi oleh UU.
Hal tersebut dikatakan Prof Otto Hasibuan, usai mengambil sumpah dan memberi pembekalan 480 advokat di Grand Slipi Tower, Jakarta, Selasa (11/6/2024). “Kami Pengurus DPN PERADI tentu akan membekali para advokat baru, termasuk soal hak imunitas. Ini merupakan hak yang dimiliki oleh kami para advokat,” katanya.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan atas perkara nomor 26/PUU-XI/2013, telah menyatakan bahwa hak imunitas advokat itu berlaku di dalam dan luar persidangan.
Revisi UU Polri yang saat ini tengah digodok di DPR, diduga menjadi ancaman bagi para advokat. “Peradi akan melihat dan mengawal revisi UU tersebut agar tidak merugikan profesi advokat. Tidak boleh UU tersebut mengancam profesi advokat. Nanti kita akan beri masukan,” ujar Prof Otto.
Menurutnya, jangan ada menang-menangan UU. Harus seimbang supaya tujuannya tercapai yaitu, kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Polisi juga begitu.
Hak imunitas advokat, lanjut Prof Otto, tidak bisa diganggu gugat karena melekat pada advokat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, namun bersifat indenpenden. “Kami (advokat) independen agar punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat. Untuk itu, kami diberikan hak imunitas,” tegasnya.
Dijelaskan, hak imunitas artinya advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Kami katakan, jangan kita (advokat) dikasih tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi, tapi tidak diberikan perlindungan. Kalau jaksa kan punya hak untuk menangkap, polisi juga punya pistol dan hak menangkap orang dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim punya hak untuk memutus perkara,” tukasnya.
Pembekalan advokat
Selain mengambil sumpah, sekitar 480 advokat yang mengikuti acara tersebut juga diberi pembekalan langsung oleh Prof Hasibuan.
Disampaikan, usai diberi pembekalan, esoknya para advokat akan diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penyumpahan di pengadilan tinggi merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya.
“Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walapun dia diangkat di Jakarta, tapi bisa berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,” terangnya.
Prof Otto mengatakan, Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka terjun di dunia advokat. “Kita bekali agar jangan sampai mereka terjun di masyarakat, dia tidak memiliki bekal yang cukup.” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment