Jakarta, innews.co.id – Setelah sebelumnya membuat aduan ke polisi, politisi Partai NasDem Ammy Amalia Fatma Surya, juga melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto sari Fraksi Partai NasDem terhadap dirinya, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.
“Kami sudah menerima laporan dari Ammy Amalia. Beliau hadir langsung terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos,” ungkap Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dijelaskan, dalam surat aduannya Ammy mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal. Ammy tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
“Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan,” terang Ammy.
Namun diketahui, Sugeng Suparwoto melakukan perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut. Perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai pelecehan seksual verbal.
Ammy menambahkan, pengaduannya itu dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara. Selanjutnya, Ammy menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni, Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
“Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem,” tukasnya.
Aduan telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Sugeng Suparwoto terkait aduan yang dibuat Ammy Amalia.
Sebelumnya, Ammy yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019, telah melaporkan Sugeng ke Mabes Polri dengan pasal yang kenakan 281 KUHP.
Aduan dilayangkan Ammy pada 20 April 2023 ke Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Kamis (8/6/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual verbal itu. (RN)
Be the first to comment