Anak Usia Dibawah 12 Tahun Sementara Dilarang Piknik ke TMII

Wahana bermain anak-anak di TMII, Jakarta Timur

Jakarta, innews.co.id – Teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisata, pada Senin, 27 September 2021, yang diberikan kepada pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII), ditindaklanjuti.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata. Salah satunya menerangkan bahwa anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba.

“Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. “Kedepannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak dibawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII,” jelas Humas TMII Widodo, dalam keterangan resmi, Jumat (1/10/2021).

Widodo juga meminta dukungan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. “Mohon maaf apabila ada kekurangnyamanan dalam pelayanan kami selama ini,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, diakuinya, pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal serta adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di tempat wisata yang dimulai sejak tanggal 17 September 2021 juga berpengaruh terhadap turunnya jumlah pengunjung TMII,

Lebih jauh Widodo mengatakan, manajemen TMII juga menghimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama, mengunduh aplikasi Pedulilindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan