Jakarta, innews.co.id – Terpilihnya 7 Ketua Pengwil sebagai koordinator pelaksanaan Kongres Lanjutan atau Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) diapresias oleh Tim Pembela Putusan (TPP), sebagai bentuk keseriusan untuk membenahi wadah tunggal PPAT ini sesegera mungkin.
“Kami tentu mengapresiasi gerak cepat (gercep) para Ketua Pengwil, baik dalam pengambilalihan tugas-tugas PP IPPAT, juga merancang Kongres Lanjutan,” ujar Tagor Simanjuntak Juru Bucara TPP dalam rilisnya kepada innews, Selasa (12/1/2021).
Ketujuh Pengwil yang terpilih pada zoom meeting, Senin (11/1/2021) antara lain, Jabar, DKI, Papua, Sumbar, Sulsel, Kalteng, dan Jatim. Meski begitu, kata Tagor, perlu diingatkan bahwa kewenangan menjalankan PP IPPAT diberikan kepada semua Ketua Pengwil. “Ketujuh Pengwil hanya sebagai koordinator dan sekretaris untuk memudahkan tugas-tugas dan bukan pengambil keputusan,” jelas Tagor.
Terkait pelaksanaan KLB, sambungnya, selain Ketua-Ketua Pengwil, yang terlibat langsung adalah para Caketum Kongres VII di Makassar, yakni Hapendi Harahap, Julius Purnawan, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Firdhonal. Ini didasarkan pada putusan PN Jakbar pada perkara nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt yang sudah inkracht dan Kesepakatan Perdamaian, 21 Desember 2020.
Tagor menambahkan, karena masalah KLB ini lahir akibat dari pelanggaran pada kesepakatan dan AD/ART IPPAT saat Kongres IPPAT VII yang lalu, maka diharapkan para Ketua Pengwil saat ini tidak mengulanginya sehingga tidak menimbulkan sengketa baru.
“Para Ketua Pengwil harus selalu mengingat asal legal standingnya dan tidak mengkhianati yang telah memberikan wewenang. Sebab, kewenangan itu tidak jatuh dari langit,” tegasnya.
Tagor mengatakan, bila kita ingin IPPAT bisa kembali normal dan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada anggotanya. “Ketua-Ketua Pengwil harus memastikan KLB bisa berjalan lancar dan tidak deadlock, sehingga bisa terpilih Ketum PP IPPAT yang legitimated,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment