Apresiasi Keluarnya PP KKI, Ketum AKHKI Dorong Konsultan Kekayaan Intelektual Bergabung

Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, apresiasi keluarnya PP Nomor 100 Tahun 2021

Jakarta, innews.co.id – Kehadiran organisasi profesi diyakini akan banyak membantu anggotanya, baik dari sisi peningkatan kualitas maupun memperjuangkan regulasi pendukung. Hal ini sejalan dengan UUD 1945, Pasal 28E ayat (3), di mana negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Termasuk para Konsultan Kekayaan Intelektual, diharapkan bisa bernaung dalam wadah yang resmi dan capable.

“Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 bahwa, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan KI di Indonesia,” kata Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, usai webinar internasional yang diselenggarakan World Intellectual Property Organization (WIPO), Singapore Office, bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham RI, Jumat (5/11/2021).

Suyud menambahkan, sangat mengapresiasi ketentuan PP KKI yang baru dirilis tahun ini tersebut karena sesuai dengan misi didirikannya AKHKI sejak tahun 2006, yang dimaksudkan menjadi wadah tunggal organisasi yang tidak saja sebagai mitra Pemerintah (DJKI, Kemenkumham RI), namun juga sebagai bagian perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia.

Menurutnya, para Konsultan KI wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, sebagaimana dimaksud yakni, Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. “Dengan terbit dan diberlakukannya PP ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan KI yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai konsultan dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan KI di Indonesia,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 1 butir 1, PP 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual diterangkan Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan KI, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual yang diberlakukan sejak 27 September 2021, TLN 2021 224, TLNRI 6726).

“Bila kita melihat profesi Konsultan KI di negara lain, misalnya, di Jepang, profesi Konsultan KI disebut sebagai patent attorneys dan telah diatur dalam Undang-Undang (Japan Patent Attorney Act No. 49 of April 26, 2000). Dalam aturan tersebut disebutkan secara objektif bahwa Konsultan KI berkontribusi dalam rangka promosi dan sosialisasi kegunaan sistem HKI (utilization of intellectual property rights), Konsultan HKI, berkontribusi dalam rangka penegakan hukum (contribute to law protection), Konsultan HKI, berkontribusi dalam perkembangan ekonomi dan industri (contribution to the development of economy and industry).

Disamping itu, integritas profesi dengan tergabung (wajib) dalam organisasi Profesi, adanya gubungan dengan klien maupun dalam sebagai anggota masyarakat, tanggung jawab menjaga citra dan kehormatan profesi, serta bertindak sebagai kuasa dari klien, dan menjalankan fungsi Konsultan HKI.

Dengan adanya PP Konsultan KI ini, kata Suyud, perlu sosialisasi untuk beradaptasi misalnya mengenai protokol, proses aplikasi, registrasi, dan Konsultasi KI, termasuk peran Konsultan KI terhadap transaksi di bidang kekayaan intelektual. “Bagi organisasi, tentu penyesuaian keorganisasian serta sistem dalam lingkup kinerja, serta pengawasan profesi, dalam paparannya peranan Konsultan KI sangat penting untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat (khususnya pemberi kuasa) untuk domestik atau luar negeri,” jelasnya.

Dia menegaskan, pendaftaran KI secara elektronik memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) bagi para pelaku usaha. Hal ini berdampak pada kemudahan bagi DJKI dan Konsultan KI pula dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat.

Suyud yang juga Sekjen Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) menambahkan, perkembangan layanan (services) profesi konsultan dapat melakukan IP Audit, IP Management serta IP Valuation (Profesi Valuator KI), selain sebagai mitra (pendamping/advisor) industri kreatif, inovator, manufaktur, juga berperan dalam proses penegakan hukum karena masih terdapat pelanggaran dan pemalsuan produk KI. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan