
Jakarta, innews.co.id – Warisan kerap menjadi masalah yang pelik. Bak judul film ‘Ngeri-ngeri Sedap’, begitu kira-kira gambaran persoalan warisan. Ada yang menangguk untung, tapi tak sedikit juga yang justru buntung.
Coba membedah hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPC AREBI) Bogor, secara khusus mengundang Notaris/PPAT senior Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., dalam program Melek Hukum bertajuk ‘Dapat Warisan Malah Buntung’, di Sport Club, Bukit Golf Cibubur, Jumat, 22 Maret 2024.
Acara yang diakhiri dengan buka puasa bersama itu dihadiri oleh para anggota AREBI serta beberapa sponsor antara lain, Bank Mandiri dan CIMB Niaga Syariah. Suasana diskusi yang berlangsung satu jam lebih tersebut diwarnai dengan tanya jawab untuk membedah lebih jauh terkait problematikan warisan yang kerap jadi masalah yang berkepanjangan.

Otty Ubayani yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip) itu menekankan pentingnya prinsip kehatian-hatian. “Baik pembeli maupun broker harus bisa memastikan, apakah penjual adalah benar orang/ahli waris yang berhak? Sebab bila tidak, berpotensi berhadapan dengan hukum di kemudian hari,” kata Otty mengingatkan.
Hal ini, menurutnya kerap terjadi, di mana penjual adalah ahli waris, di mana orangtua atau pemilik waris sudah meninggal dunia. “Mungkin kalau masih hidup akan mudah diverifikasi. Namun, bila sudah meninggal, tentu perlu dilakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran semua data yang ada,” kata Otty yang juga Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) ini.
Dengan lugas, peraih penghargaan Indonesia Quality and Development Award untuk kategori The Best Professional of the Year, tahun 2007 ini menegaskan, masalah warisan sangat rawan terjadi konflik. Tidak hanya terjadi dalam keluarga, tapi juga bisa melibatkan pihak ketiga maupun lembaga keuangan seperti perbankan. “Biasanya masalah dalam keluarga lebih diakibatkan rendahnya literasi anggota keluarga terkait pembagian waris yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum nasional maupun agama,” terang Otty.

Menurutnya, peran Notaris dalam hal ini sangatlah besar, termasuk memberi advice terkait pembagian hak waris yang sesuai dengan ketentuan yang ada. “Adalah lebih baik sebelum membagi warisan berkonsultasi dengan pihak yang mengerti hukum, termasuk Notaris. Kalau perlu diakta-kan apabila semua ahli waris telah setuju dengan pembagian yang dilakukan oleh pemberi waris,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC AREBI Bogor Swandawati menjelaskan, pihaknya secara rutin mengadakan training hukum sehingga memberi pemahaman kepada para broker dalam menghadapi masalah-masalah di lapangan. “Dengan tema-tema yang berbeda kami terus memperkuat pemahaman teman-teman broker properti agar tidak tersangkut masalah hukum,” tukasnya.

Dirinya mengapresiasi sharing ilmu yang disampaikan Otty Ubayani. “Apa yang disampaikan Ibu Otty sangat bermanfaat bagi para broker karena kenyataannya di lapangan, kami banyak menemukan masalah-masalah seperti itu,” akunya.
Hal senada dikatakan Ketua DPD AREBI Jawa Barat Daniel Saputra. “Selama ini AREBI Bogor memang cukup aktif menggelar training hukum yang tentunya menambah wawasan bagi teman-teman di wilayah ini. Training seperti ini harus bisa terus dilanjutkan agar menjadi pencerahan bagi para broker properti,” imbuhnya. (RN)
Be the first to comment