Jakarta, innews.co.id – Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar resmi di pemerintah, maka sangatlah penting akuntabilitas dan transparansi. Salah satunya terkait keuangan ormas yang harus diaudit oleh auditor independen.
Dorongan untuk dilakukan audit juga disampaikan Arus Bawah Seknas Jokowi terhadap keuangan organisasi. “Audit baiknya dilakukan sebelum pelaksanaan Kongres yang rencananya diadakan akhir Oktober 2021 ini,” ujar Teddy Mulyadi Koordinator Arus Bawah Seknas Jokowi dalam rilisnya yang diterima innews, Jum’at (3/9/2021).
Mulyadi menjelaskan, harus diakui bahwa semenjak wafatnya alm. M. Yamin Ketua Umum Seknas Jokowi, 22 Maret 2019 hingga kini belum pernah ada laporan keuangan baik oleh Bendahara sebagai pemegang otoritas khusus di bidang keuangan, maupun secara kolektif kepengurusan sesuai amanat AD/ART. “Oleh karena itu, kami Arus Bawah Seknas Jokowi sebagai anggota yang didukung penuh oleh mayoritas fungsionaris daerah-daerah, meminta dilakukan audit keuangan organisasi selama periode tertentu yang tata laksananya menjadi tanggung jawab Bendahara Umum oleh auditor independen.
“Pelaksanaan proses audit ini harus dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Kongres, sehingga laporan hasil audit itu harus menjadi bagian yang utuh dari laporan pertanggungjawaban pengurus,” imbuhnya.
Mulyadi memaparkan argumen yuridis terkait perlunya keuangan Seknas Jokowi diaudit. “Seknas Jokowi, adalah ormas berbadan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, SK. No. AHU-0010941.AH.01.07.Tahun 2017. Sebagai ormas berbadan hukum, wajib menaati ketentuan UU No. 17, Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Bab X Pasal 37, ayat (1), butir 1, tentang sumber-sumber keuangan Ormas, selain iuran, juga termasuk sumbangan masyarakat, hingga yang bersumber dari APBN/ APBD; Bab X Pasal 37, ayat (2), bahwa sumber keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel; serta Pasal 38, tentang kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi, dan dalam laporan secara berkala kepada publik (termasuk anggota),” urainya.
Dia menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam perjalanannya, ada banyak sumbangan yang masuk ke kas organisasi, baik dari masyarakat, tokoh, atau lembaga dan perusahaan. Itu harus dicatat dalam pembukuan dan pada laporan keuangan secara berkala oleh bendahara.
“Karena kewajiban pelaporan itu belum pernah dibuka secara umum, maka kami minta diaudit agar jelas dan transparan,” tandasnya.
Mulyadi menambahkan, pihaknya sepakat untuk menanggung pembiayaan auditor independen secara swadana, sehingga tidak ada alasan untuk menjadikan faktor pembiayaan sebagai kendala atau penolakan proses audit keuangan organisasi.
“Terlaksana atau tidaknya proses audit akan menjadi penentu diterima dan atau ditolaknya seorang fungsionaris untuk menduduki jabatan apapun dalam organisasi,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment