
Jakarta, innews.co.id – Surat yang dikeluarkan Sereida Tambunan terkait penetapan dirinya menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Seknas Jokowi, mentah-mentah ditolak oleh arus bawah relawan yang telah berhasil menghantar Joko Widodo sebagai Presiden RI dua periode.
“Itu (penetapan Sereida sebagai Plt Ketum) merupakan tindakan ilegal, inkonstitusional, dan tidak beretika dari oknum yang mengatasnamakan Wakil Ketua Umum DPN Seknas Jokowi. Karena sebenarnya DPN sudah dibubarkan dan telah dibentuk caretaker atas kesepakatan antara Dewan Penasehat, Pendiri, DPN dan DPW-DPW dalam pertemuan di Jalan Dharmawangsa yang dipimpin Ketua Dewan Penasihat, Sidharto Danusubroto,” kata Ricky Kusuma Ketua DPD Jakarta Pusat dalam rilisnya yang diterima innews, Selasa (20/7/2021).
Sementara itu, Ketua DPD Kabupaten Bogor, Ferry Hakim, menyebut tindakan Sereida itu sebagai bentuk kudeta. “Arus bawah Seknas Jokowi tegak lurus mendukung penuh hasil pertemuan Dharmawangsa yang telah membentuk caretaker, diketuai oleh Helmi Fauzi dan 8 Wakil Ketua Caretaker dengan tugas menyelenggarakan Munaslub atau Kongres Seknas Jokowi,” ujar H. Jasep Ketua DPD Kabupaten Tangerang.
Tidak hanya itu, sejumlah Pimpinan DPD yang lain juga menolak keras tindakan ilegal dari Sereida. Di antaranya, Antonio Andreas (Ketua DPD Jakarta Selatan), Roni Supusepa (Ketua DPD Jaktim), Eko Nurhadi (Ketua DPD Jakbar), Hendrik (Ketua DPD Jakarta Utara). Penolakan serupa juga disampaikan Ketua DPD Seknas Jokowi Kota Bogor Purnomo, Ketua DPD Kota Bekasi David, DPD Kab. Bekasi, Yayak, DPD Depok Nizam, DPD Kota Tangsel Sutarjo, dan Ketua DPD Seknas Jokowi Tangerang Kota Connie Dio.
Sementara itu, Mulyadi, Wakil Ketua DPW Seknas DKI Jakarta meminta agar Caretaker DPN Seknas Jokowi sesegera mungkin menyelenggarakan Munaslub atau Kongres Seknas Jokowi, jika PPKM Darurat sudah berakhir, untuk menghindari agar manuver oknum-oknum mantan DPN demisioner seperti ini tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2021, secara sepihak Sereida Tambunan Wakil Ketua Umum Seknas Jokowi mengeluarkan surat terkait perubahan kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi. Dalam surat yang ditandatangani oleh ia sendiri tersebut dikatakan dirinya saat ini sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara Ketua Umum DPN Seknas Jokowi. (RN)
Be the first to comment