Astaga, 18 Penggugat IPPAT Jadi Tergugat, Siap-siap Rumah Disita

Para pengurus PP IPPAT berfoto bersama usai dilantik

Jakarta, innews.co.id – Sebanyak 18 anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang sebelumnya menjadi penggugat IPPAT di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kini berubah status menjadi Tergugat intervensi. Ini lantaran munculnya gugatan intervensi yang dilayangkan oleh Zulkifli Rassy Pengurus PP IPPAT.

Diwakili kuasa hukumnya yakni Alvon Palma Kurnia, Ecoline Situmorang, Waskito Adiriwibowo, dan Lamria Siagian, gugatan telah didaftarkan di PN Jakbar, minggu lalu.

“Ya benar, gugatan telah dimasukkan kuasa hukum, Jumat minggu lalu,” kata Zulkifli kepada innews, Selasa (29/6/2021).

Dalam salinan gugatan yang diterima innews disebutkan, gugatan intervensi (Tussenkomst) tersebut dilayangkan terhadap perkara perdata nomor 172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.BRT.

Mereka yang menjadi Tergugat intervensi yakni, Hustam Husain, Sugiarto, Aniek Wahyu Indrijati, Rahendra Kaleswara, Abdul Hamid, Achmad Muin, Titiek Nurhayati, Herru Pramudiarama, Sutan Rahman Saleh, Danang Adityo Nugroho, Firdi Achmad Zulkarnain, Arrizal Taufani Hidajah, Bambang Soesatio Widodo, Pujo Anggoro Kurniawan, Rhozy Wirianto, Yulius Efendi, Hafid Abdul Ajis, dan Yudhis Tira Cahyono.

Logo IPPAT

Dijelaskan dalam gugatan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT di Lombok, 20 Februari lalu telah sah secara hukum. Juga disampaikan salah satu penggugat KLB yang kini menjadi Tergugat intervensi yakni Rhozy Wirianto belum dilantik sebagai PPAT. Demikian juga ada 4 nama yang bukan merupakan peserta Kongres VII Makassar, 2018 lalu, yakni, Arrizal Taufani Hidajah, Rhozy Wirianto, Pujo Anggoro Kurniawan, dan Yudhis Tira Cahyono.

Terkait kerugian Penggugat intervensi, baik materiil maupun immateriil ditaksir sekitar Rp 8 milyar lebih.

Dalam gugatan intervensi tersebut juga disertakan sita jaminan berupa rumah dari masing-masing Tergugat intervensi. Dari hasil penelusuran, ternyata 16 Tergugat intervensi berdomisili di wilayah Jawa Timur. Dua orang lainnya yakni Hustam di Makassar dan Sugiarto di Yogyakarta.

Selain itu, dalam permohonannya, antara lain, Penggugat intervensi meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan para Tergugat intervensi untuk meminta maaf kepada Pengurus PP dan Anggota IPPAT serta pemerintah Indonesia di dua surat kabar nasional dengan biaya sendiri. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan