Jakarta, innews.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Dua di antaranya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kedua PPAT tersebut yakni, Ina Rosaina dan satu lagi adalah Erwin Riduan. Mereka diduga memalsukan dokumen enam surat tanah milik keluarga Nirina Zubir. “Yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Erwin Riduan. Dua-duanya oknum PPAT. Perwakilan dari Jakarta Barat,” kata Nirina di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021).
Lebih jauh Nirina mengatakan, Ina Rosaina merupakan pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat. “Ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara,” ujarnya.
Sementara tiga tersangka lainnya, adalah Riri Kasmita, asisten rumah tangga keluarga Nirina dan suaminya Endrianto, serta seorang notaris bernama Farida. Ketiganya telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Riri Kasmita diketahui merupakan asisten rumah tangga yang bekerja untuk Ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki sejak 2009. Nirina bercerita, Riri Kasmita berbohong kepada Ibundanya dengan mengatakan bahwa surat tanah yang ia miliki hilang.
Riri, kata Nirina, mengatakan akan membantu mengurus hilangnya surat tersebut dengan kenalan yang ia punya. “Bukan hanya ibu saya, keluarga juga gak pernah ada pikiran buruk sedikitpun. Kepikiran ada orang mau jahat, itu tidak pernah,” aku Nirina.
Usut punya usut, ternyata Riri membalik nama enam surat tanah di mana sebelumnya satu surat atas nama Nirina, tiga surat atas nama Ibundanya, satu surat atas nama kakaknya, dan beberapa anggota keluarga lain. Seluruhnya dibalik menjadi nama Riri dan suaminya, Endrianto.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dua tersangka lain yang belum ditahan. “Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilann. Akan kami jadwalkan kembali,” tutur dia.
Polisi menjerat para tersangka penggelapan surat tanah milik keluarga Nirina Zubir dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara. (RN)
Be the first to comment