Jakarta, innews.co.id – Pihak tergugat pada perkara Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt, yang terdiri dari Julius Purnawan, Elis Nuhayati, dan Gatot Tri Waluyo, telah mencabut memori kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 422/Pdt/2020/PT.DKI tertanggal 1 Oktober 2020.
Akta pencabutan permohonan kasasi perkara perdata atas nama Julius Purnawan dan Elis Nurhayati, telah ditandatangani Panitera PN Jakbar Hamin Achmadi pada 6 Januari 2021, dan untuk Gatot Tri Waluyo, pada 7 Januari 2021.
Kepada innews, Ahad (10/1/2021), Dr. Taufan Riyanto, SH., MKn., mengatakan, dengan pencabutan kasasi, maka Putusan PN Jakbar No 694/Pdt.G/2018/PN Jakbar jo Putusan PT DKI No 422/PDT/2010/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Putusan (pengadilan) ini bisa dipakai untuk memaksa semua pengwil untuk mengadakan KLB secepatnya sesuai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak di hadapan Kementerian ATR/BPN pada 21 Desember 2020 lalu,” kata Taufan.
Dijelaskannya, landasan hukum pelaksanaan Kongres Lanjutan atau KLB adalah Putusan PN Jakbar No 694/Pdt.G/2018/PN Jakbar, Putusan PT DKI No 422/PDT/2010/PT DKI, dan Kesepakatan Bersama pada 21 Desember 2020, dimana pelaksanaan Kongres Lanjutan pemilihan Ketum putaran kedua selambat-lambatnya pada 28 Februari 2021.
Sambil berseloroh, Taufan mengatakan, dengan dasar hukum KLB diatas, jika masih ada Ketua-Ketua Pengwil yang masih menggoreng-goreng, maka diharapkan sebelum semua gosong, sudah waktunya Pengwil tersebut ditinggalkan. “Dengan dasar hukum sekuat itu dan mengingat arahan dari Pembina (Kementerian ATR/BPN) yang sudah jelas, maka tidak boleh ada lagi Pengwil yang ragu-ragu. Mari kita jadwalkan KLB,” seru Taufan.
“Pelaksanaan KLB memakai semua ketentuan dalam AD/ART IPPAT terkait siapa peserta, siapa presidium, kuorum, cara pengambilan keputusan, pemilihan ketum, dan lainnya,” lanjut Taufan.
Dijelaskan, dalam kesepakatan tersebut, selain KLB lanjutan adalah bahwa yang menjalankan PP IPPAT adalah domainnya Ketua-Ketua Pengwil. Sementara persiapan, penentuan tempat, pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), dan pelaksanaan KLB dilakukan bersama oleh Pengwil-Pengwil dan empat Caketum. “Artinya, Pengwil-Pengwil tidak berhak dan berwenang hanya diputuskan sendiri tanpa Caketum ikut,” tukas Taufan.
Ditegaskannya, bila ada Ketua Pengwil yang tidak setuju atau memilih abstain dalam KLB, akan dilaporkan ke Majelis Pengawas dan Pembina PPAT agar dilakukan pembinaan lagi. (RN)
Be the first to comment