Astaga, Penggugat KLB IPPAT Diduga Tersandung Kasus ‘Makan Uang Klien’

Sutan Rachman Saleh, SH., tercatat sebagai salah satu penggugat Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

Jakarta, innews.co.id – Nama Sutan Rachman Saleh, SH., tercatat sebagai salah satu penggugat Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diadakan di Lombok, NTB, 20 Maret lalu. Dalam surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutan merupakan Tergugat X dari 19 penggugat yang tertera. Sayangnya, pria kelahiran Surabaya, 4 Januari 1972 ini, terganjal perkara ‘makan uang klien’.

PPAT yang berwilayah kerja di Sidoarjo ini menurut keterangan, seperti dilansir dari Harian Jawa Pos, Sabtu (27/3/2021), tidak menyetorkan uang titipan untuk pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak pembelian tanah milik Sianturi, kerugian ditaksir senilai Rp 934,5 juta.

Menurut Sianturi, karena tidak mau repot, dia menitipkan uang sebesar Rp934,5 juta kepada Sutan dengan bukti kwitansi. Menunggu hingga dua bulan, berkas pembayaran BPHTB tak kunjung ia terima. “Dia berkelit terus. Jawabnya sedang dalam proses terus,” kata Sianturi menyitir ucapan Sutan.

Pas bulan keempat, sambungnya, tanpa malu-malu, baru Sutan mengaku uangnya sudah habis ia pakai. Bukan untuk mengurus BPHTB, melainkan untuk keperluan pribadi. “Dia berjanji mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.

Namun, janji tinggal janji. Secara diam-diam, pada 9 Maret 2021, Sutan menyetor uang ke rekening Sianturi Rp50 juta. Namun ditolak oleh Sianturi karena menduga penyetoran itu sebagai upaya menghindari unsur perbuatan pidana, dan mengalihkan ke kasus perdata. “Saya kembalikan uang tersebut,” aku Sianturi.

Sutan pernah membuat pernyataan mengembalikan uang tersebut paling lambat 19 Januari 2021, tapi diingkarinya. Dalam surat pernyataan tersebut juga dicantumkan konsekuensi bila tidak juga dibayar, yakni menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero dan Honda Brio milik Sutan.

Kesabaran Sianturi habis. Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Ketika coba dikonfirmasi via pesan singkat, Sutan membaca pesan yang dikirim, namun tidak juga membalasnya hingga berita ini diturunkan.

Demikian juga Muhammad Ketua Pengurus Daerah IPPAT Sidoarjo ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Juga dengan Ketua Pengwil IPPAT Jatim Isy Karimah Syakir bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi tanpa alasan jelas hingga naiknya berita ini.

Sejumlah pihak mengaku, Sutan saat ini sedang menghadapi banyak masalah. Bahkan disinyalir bukan hanya kasus dengan Sianturi, tapi ada kasus-kasus serupa lainnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan