Baju dan Asesoris Impor Dikenai Bea Masuk Tambahan, Harga Makin Mahal

Baju impor China banjiri Indonesia

Jakarta, innews.co.id – Jangan kaget, kalau sekarang membeli baju dan asesoris impor harganya jadi lebih mahal. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Dasar keluarnya kebijakan tersebut adalah hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Selasa (16/11/2021) mengatakan, “Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut”.

Ada 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian yang dikenakan BMTP dalam regulasi tersebut. Kisaran BMTP antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Lonjakan impor tersebut diperkirakan bisa mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Adapun jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, penutup kepala atau headwear dan penutup leher (neckwear).

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

Diharapkan kebijakan ini memberi dampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Selain itu, dapat lebih menggeliatkan perekonomian dalam negeri yang dampaknya terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan