Jakarta, innews.co.id – Dampak laporan palsu yang dilakukan Juanda terhadap pamannya Andi Tediardjo The, cukup mengenaskan. Betapa tidak! Sang Paman harus mendekam di penjara selama 35 hari.
Meski Mahkamah Agung sudah memutus bebas dan sudah inkrah, namun tentu menyisakan kekecewaan mendalam. Pasalnya, lantaran rasa sayang begitu besar sebagai paman terhadap keponakannya, Andi menyerahkan uang sewa lahan yang dititip abangnya, ayah Juanda kepada terdakwa (Juanda).
Tidak pernah sedikitpun Andi Tediardjo The berpikir buruk tentang keponakannya tersebut. Bak pepatah, air susu dibalas air tuba, begitulah yang dialami Andi. Justru ia dilaporkan Juanda ke polisi dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orangtua Juanda, senilai Rp 8 milyar, 2019 silam.
Merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar dan dirugikan, Andi melaporkan kembali Juanda dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
“Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juanda hanya dituntut hukuman penjara 8 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Dr. Pieter Ell, kuasa hukum Andi Tediardjo The, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, JPU tidak serius menggali sejumlah bukti dan fakta persidangan. Bahkan, saksi yang dihadirkan hanya satu atau dua pertanyaan dari JPU. “Persidangan ini aneh dan janggal sekali. Ini sidang ugal-ugalan namanya,” tegas Pieter Ell.
Dalam dakwaanya, JPU Nugraha mengatakan, Juanda terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan dirugikan. “Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 KUHP ayat 1 dalam dakwaan pertama,” tutur jaksa.
Oleh karenanya, JPU menuntut agar majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang.
“Klien kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang begitu ringan. Harus diingat, akibat laporan palsu terdakwa, klien kami (Andi Tediardjo The) harus mendekam dibalik jeruji besi selama 35 hari, nama baiknya tercemar, dan kehormatan dirinya hilang,” tandas Pieter Ell yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar, yang pernah bermain dalam film berjudul Preman Ugal-ugalan bareng Syahrini ini.
Dia menambahkan, harusnya terdakwa dikenakan hukuman maksimal pada kasus ini, yakni selama 4 tahun.
“Seharusnya terdakwa (Juanda) dituntut maksimal 4 tahun karena delik yang dilakukan sudah sempurna dan mengakibatkan penderitaan pada Andi Tediardjo The. Tapi kenapa harus diberi hukuman ringan? Sidang kasus ini bak sinetron saja, sudah disetting, sehingga terdakwa dituntut hukuman yang ringan,” tukasnya geram. (RN)
Be the first to comment