Jakarta, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada perkara nomor 451/PID/2024/PT MKS dalam amar putusannya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1069/Pid.B/2023/PN Mks tanggal 7 Februari 2024, yakni menghukum terdakwa Prof Dr. Marthen Napang yang dengan sah dan terbukti melanggar Pasal 220 KUHPidana, dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Dari laman Mahkamah Agung, dikatakan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Pudji Tri Rahardi (Hakim Ketua) bersama Hongkun Otoh dan Siswatmono Radiantoro (keduanya Hakim Anggota), dengan Panitera Pengganti Abdul Latif.
“Benar, perkara di tingkat banding (PT Makassar), sudah diputus oleh hakim, pada 30 April 2024. Dalam pertimbangannya, hakim di PT Makassar menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar sudah tepat dan benar. Tidak ada kekeliruan dalam putusan tersebut berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, MM., MBA., dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap Guru Besar Bidang Hukum Internasional Universitas Hasanuddin, Makassar ini, adalah Pasal 220 KUHPidana terkait laporan palsu. “Sudah gamblang dipersidangan bahwa Saudara Marthen Napang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang melanggar Pasal 220 KUHPidana,” tegas Iqbal.
Pasal 220 KUHPidana sendiri berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Dikatakannya, bila Marthen tidak mengajukan kasasi, artinya putusan sudah inkrah, maka langsung menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. “Kami belum tahu apakah ada upaya hukum kasasi, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Sejauh ini belum ada kabar resmi dari Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia (STT) Intim di Makassar ini, apakah mengajukan kasasi atau tidak. Dirinya no comment.
Kalau putusan sudah inkrah, lanjut Iqbal, bila terdakwa beritikad baik, maka harusnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani masa hukumannya sampai selesai. Kalau tidak, maka bila batas waktu pengajuan kasasi sudah lewat, maka pihak jaksa harus segera menjemput terdakwa untuk dimasukkan ke penjara.
Iqbal membeberkan, kasus Marthen Napang tak hanya itu. Saat ini saja ada kasus lain yang tengah masuk proses penyidikan di Polda Metro Jaya, yakni dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHPidana), penipuan (Pasal 378 KUHPidana), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHPidana).
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara di PMJ untuk menentukan status terlapor, menjadi tersangka atau tidak,” urainya.
Belum lagi ada perkara memalsukan putusan Mahkamah Agung yang akan dilaporkan kemudian. “Satu persatu perkara akan kita laporkan,” tegas Iqbal.
Dirinya menyayangkan, seorang Guru Besar dan Ketua BP Yayasan Sekolah Teologi melakukan berbagai tindak pidana. “Harusnya Saudara Marthen Napang bisa menjadi contoh, utamanya bagi generasi muda, bukan malah melakukan tindak pidana. Ini juga preseden buruk bagi lembaga pendidikan, di mana ia bernaung,” tukasnya.
Dalam laman STT Intim diketahui Marthen Napang duduk sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan dan Pdt Dr. Alfred Anggui sebagai Ketua Badan Pembina. Diketahui, Alfred Anggui juga adalah Ketua Umum Gereja Kristen Toraja (GKT). (RN)
Be the first to comment