Jakarta, innews.co.id – Keputusan Bupati Yahukimo mengangkat 517 Kepala Kampung (KK) di wilayahnya, digugat oleh Nikolas Hesegem dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Nikolas menggugat Surat Keputusan Bupati Nomor 298 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pengukuhan Kepala Kampung Di Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021. Dasar gugatan Nikolas dkk adalah Surat Keputusan Nomor 147 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021, tanggal 25 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh almarhum Bupati Abock Busup (pada waktu itu). “SK 147/2021 tersebut katanya tidak pernah dikeluarkan oleh bagian hukum Pemda Yahukimo. Surat itu diterbitkan sebelum akhir masa jabatan, sesuai SK Bupati Yahukimo Nomor 75 Tahun 2018 yang berakhir pada tanggal 31 April 2021,” kata Penggugat.
Dalam amar putusannya, pada 26 Juli 2022 lalu, Hakim PTUN Jayapura memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II dan III;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II dan III;
4. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini sebesar Rp 3.473.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Menyikapi putusan tersebut, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) di Makassar, dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada Dr. Pieter Ell sebagai kuasa hukum.
“Tidak ada yang salah dengan pengangkatan kepala kampung di Yahukimo sesuai dengan SK No. 298 tertanggal 15 Oktober 2021. Semua sesuai prosedur dan kewenangan Bupati” kata Pieter Ell dalam keterangan persnya yang diterima innews, Senin (15/8/2022).
Pieter menerangkan, justru dasar gugatan dari penggugat telah salah. “Penggugat menggunakan SK No 147/2021, yang seolah-olah SK asli. Padahal, SK tersebut tentang Keluarga Berencana,” terangnya.
Dirinya juga menyayangkan Hakim PTUN Jayapura yang kurang teliti dan keliru melihat dokumen SK 147/2021 tersebut. “Harusnya hakim jeli dan melakukan pengecekan akan kebenaran SK tersebut” imbuh Pieter Ell yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar, dalam film Preman Ugal-Ugalan bareng Syahrini ini lagi.
Dijelaskannya, berkas memori banding setebal 58 halaman telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan sudah diregistrasi pada e-court Mahkamah Agung RI pada tanggal 12 Agustus 2022.
Pieter juga dipercaya sebagai kuasa hukum Tergugat II Intervensi yakni, 140 Kepala Kampung yang ada dalam SK 298/2021. “Tergugat II Intervensi juga telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum banding ke PTTUN Makassar,” bebernya.
Tak ayal, gugatan terhadap Bupati Yahukimo ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Untuk itu, secara khusus, Pieter Ell meminta warga Yahukimo untuk tetap tenang dan menjalankan aktifitas sehari-hari. “Proses hukum baik banding, kasasi, dan upaya peninjauan kembali tentu membutuhkan waktu bisa bertahun-tahun. Untuk itu, diharapkan warga Yahukimo tetap tenang dan tidak termakan provokasi dari pihak-pihak lain,” tegas Pieter yang pada akhir Agustus nanti akan melaunching serial komedi Epen Cupen dilayar kaca ini. (RN)
Be the first to comment