Bangun Sinergitas, AKHKI Jalin Kemitraan Dengan Asosiasi Advokat Indonesia

Penandatanganan nota kesepahaman AKHKI dengan DPP AAI di Jakarta, Rabu (10/3/2021)

Jakarta, innews.co.id – Dalam rangka membangun kemitraan lintas lembaga, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) mengadakan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Rabu (10/3/2021).

Pada kesempatan itu, turut serta dalam rombongan AKHKI yang dipimpin langsung Dr. Suyud Margono (Ketua Umum), antara lain, Olga K. Santoso (Sekjen), Anita Daruherdani (Wakil Ketua Harian), Riyo H. Prasetyo (Wasekjen), R. Dhan Rahardiansjah (Wakil Bendahara), Ida Chairani (Divisi Pendidikan), Dr. Heru Setiyono (Komisi Etika dan Kehormatan Profesi), serta Tim dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI AKHKI (Hendra Widjaya, Ardhiyasa dan Igor R. Purwadi).

Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI bersama Mochammad Ismak, SH., MH (Ketua Umum DPP AAI)

Sementara dari DPP AAI hadir, Mochammad Ismak, SH., MH (Ketua Umum) Dr. H.M. Efran Helmi Juni (Sekjen), R. Astuti Sitanggang, SH., MH (Ketua Pendidikan), Andreas Nahot Silitonga (Ketua DPC AAI Jakarta Pusat) serta beberapa pengurus dari DPC AAI Jakarta Pusat.

Acara yang berlangsung penuh kekeluargaan ini tetap menggunakan protokol kesehatan. Suyud dalam sambutannya mengatakan, AKHKI merupakan organisasi profesi independen yang keberadaannya sejak 2006, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual/HKI. Ini merupakan organisasi profesi Konsultan HKI yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. “Dalam melaksanakan tujuan organisasi, AKHKI terbuka terhadap kerjasama kelembagaan, termasuk kepada organisasi profesi terkait dengan sistem dan perlindungan HKI secara nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP-AAI M. Ismak, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, AAI berdiri sejak 1990. Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta AD/ART organisasi, wadah ini terbuka untuk bekerjasama dengan lembaga atau organisasi profesi yang berkaitan serta mendukung kinerja profesi advokat, secara khusus di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Dr. Suyud Margono memberi sambutan

“Kami berharap nota kesepahaman ini kedepan dapat direalisasikan dalam bentuk kerjasama, melalui masing-masing DPC-AAI di Indonesia. Pengetahuan dan praktik hukum perlindungan kekayaan intelektual yang sudah demikian berkembang penting bagi advokat,” tuturnya.

Sementara itu, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, MoU ini merupakan realisasi pertemuan secara daring tepatnya satu minggu lalu. Dia berharap MoU ini bisa segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama. “Acara ini tidak sekadar penandatanganan, tapi juga silaturahmi antara DPP-AAI dengan AKHKI sebagai organisasi profesi karena terdapat irisan profesi di bidang hukum,” tambah Andreas.

Suyud menerangkan, profesi Konsultan HKI memungkinkan dari berbagai latar belakang disiplin ilmu (multidisciplinary), sementara AAI harus berlatar belakang sarjana hukum. “Beberapa Konsultan HKI yang berlatar belakang ilmu hukum dapat berkolaborasi. Karenanya, pada periode kepengurusan AKHKI sekarang, dibentuk dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI. Ini bentuk kolaborasinya. Tidak hanya konsultasi, melainkan dapat sosialisasi aspek hukum terhadap kepemilikan, dan perlindungan HKI.

Dijelaskan pula, dalam struktur organisasi AKHKI kini ada sejumlah perangkat pendukung, seperti Komisiariat Daerah, sebagai pengembangan AKHKI kedepan. “Kolaborasi juga dapat diimplementasikan pada Komisariat-Komisariat Daerah yang sudah dibentuk dengan bekerjasama melalui DPC AAI di daerah atau wilayah,” tukas Suyud Margono.

Lebih jauh Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI) menambahkan, MoU ini untuk kerjasama penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, penelitian/pengkajian, di antaranya bantuan teknis ahli (technical expert), penilaian ahli (expert determination), pembicara tamu (visiting lecture), kontribusi masing-masing pihak sebagai narasumber/fasilitator, seminar, pelatihan (training), dan lokakarya (workshop),” urainya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan