Bank Aceh Syariah, BPD Pertama Penyalur BPUM

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, di Jakarta, Selasa (6/4/2021)

Jakarta, innews.co.id – Bank Aceh Syariah menjadi BPD pertama yang menyalurkan BPUM. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM dengan Bank Aceh Syariah tentang bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Bank Aceh Syariah, BPD pertama yang menyalurkan BPUM

“Saya bersyukur karena Bank Aceh Syariah berkomitmen tidak hanya sekedar menyalurkan saja namun juga memberi solusi agar BPUM itu bisa disalurkan tepat sasaran dan bisa segera membangkitkan kegiatan perekonomian di Aceh khususnya bagi usaha mikro,” kata Eddy Satriya.

Komitmen dari Bank Aceh Syariah ini antara lain dengan bersedia menanggung biaya transfer dari BRI sebagai bank penyalur awal kepada penerima. “Tujuan kita adalah secepatnya membantu masyarakat Aceh yang tanpa pandemi pun layak dibantu. Kita lihat saja di Jawa usaha warung juga terdesak oleh usaha besar yang seharusnya tidak demikian,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, Bank Aceh Syariah menjadi BPD pertama yang menyalurkan BPUM. “Selebihnya kami masih berkoordinasi dengan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), mana saja BPD yang sanggup menyalurkan dan mana saja yang bisa dialihkan ke BPD terdekat,” tambah Eddy.

Eddy menambahkan BPUM sudah dapat kembali diakses dengan target sasaran 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan besaran bantuan Rp1,2 Juta per penerima. Saat ini sudah tersedia anggaran untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro guna mengungkit ekonomi pada Kuartal I. Sampai 31 Maret 2021, BPUM telah disalurkan kepada 6,6 Juta Pelaku Usaha Mikro yang terdiri dari penerima lama dan calon penerima yang telah diusulkan pada tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang BPUM, Pelaku Usaha Mikro dapat mengakses melalui satu pintu, yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM ditingkat Kabupaten/Kota. Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan sosialisasi virtual kepada Dinas di Seluruh Indonesia yang membidangi Koperasi dan UKM. Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.

Dirut Bank Aceh Syariah (BAS), Haizir Sulaiman mengatakan, saat ini BAS memiki sekitar 200 kantor cabang, Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan kantor Kas diseluruh Provinsi Aceh ditambah 10 kantor cabang di Medan.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini, Bank Aceh Syariah mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan 5.832 penerima BPUM dari 32.000 penerima BPUM di seluruh Aceh.

“Bank Aceh Syariah sudah berpengalaman dalam menyalurkan program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar, bantuan Kemensos, bantuan beasiswa dan lain-lain. Karena itu kami berkomitmen bantuan BPUM ini bisa sasaran,” tambahnya. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan