
Jakarta, innews.co.id – Tak terima dengan sikap PT Bank Neo Commerce Tbk, yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawati seniornya, Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Revina Tambunan menegaskan, pihaknya akan membongkar semua.
“Klien kami di PHK dengan laporan palsu karena dikatakan rangkap jabatan. Padahal, tidak ada rangkap jabatan,” kata Kadafi kepada awak media, Rabu (3/8/2022).
Demikian juga laporan dari tim audit internal BNC yang menyampaikan bahwa Revina diduga telah melakukan pelanggaran terkait transfer dana milik nasabah Reliance yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Padahal, kata Kadafi, transfer dana tersebut sudah melalui persetujuan pimpinan. “Bukti-bukti persetujuan pimpinan juga ada. Dan lagi, transfer dilakukan dari rekening BNC langsung ke nasabah. Kalau memang dibilang melanggar, kok bisa BNC mentransfer dana tersebut. Tentu setelah sebelumnya ada persetujuan pimpinan kan? Jadi, laporan tim audit internal BNC itu mengada-ada,” tegas Kadafi lagi.
Patut diduga, sambungnya, ada upaya sistematis untuk menggusur pegawai-pegawai lama dengan pola mencari-cari kesalahan. Bahkan yang bukan kesalahan pun dibuat seolah sebuah kesalahan.
Sebelumnya, Siswanto Saputra Branch Manager BNC KCP Bekasi yang juga pimpinan Revina mengakui, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Revina. “Semua dikomunikasikan. Dan, keluarnya dana ke Reliance juga atas persetujuan pimpinan. Dana itu langsung masuk ke rekening nasabah, bukan ke pribadi,” bebernya.
Bahkan, dengan lugas Siswanto mengatakan, “Apabila pemasaran suatu produk dilakukan sesuai aturan dan tercatat. Serta ketentuan suku bunga dan reward telah sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu, namun masih disebutkan menimbulkan kerugian oleh audit, artinya produk yang diluncurkan tersebut tidak terkaji dengan baik”.
Lebih jauh Kadafi menyampaikan bahwa Revina telah melaporkan dugaan laporan palsu yang dilakukan oknum BNC kepada Polres Metro Bekasi. “Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Kami minta pihak kepolisian mempercepat prosesnya sehingga kasus ini terang benderang,” harapnya.
Ditilik dari masa kerjanya, Revina yang menduduki posisi sebagai Assistant Sales Manager Corporate BNC KCP Bekasi ini, telah berkarir selama 24 tahun 11 bulan. Namun, Surat Keputusan No: 255/SK/HR/BNC/VII/2021 tentang Perubahan Jabatan Karyawan PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) atas nama Revina Tambunan, yang ditandatangani oleh Sri Adhityo HR Divison Head, menjadi pangkal persoalan yang berujung pada PHK.
Kabar yang beredar, pasca di PHK secara sepihak, hingga kini Revina belum menandatangani surat PHK-nya, namun pihak BNC sudah mentransfer pesangonnya hanya senilai 19 kali gaji. “Saya belum pernah menandatangani surat PHK, tapi uang pesangon sudah ditransfer,” akunya bingung.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Head HRD BNC Apriza Liz Tresia Dewi, memilih bungkam. Pesan yang dikirim sempat dibaca, tapi tidak dibalas. Bahkan, WA innews pun diduga diblokir olehnya.
Demikian juga ketika dikonfirmasi terkait laporannya, tim audit internal BNC Suryadi Rahman dan Fiki Trinanda Saputra yang juga telah diperiksa polisi sebagai saksi, terkait laporan yang dibuat, tidak menjawab pertanyaan yang dikirim via WA tersebut.
Sementara itu, Komisaris Utama BNC Suprihadi meminta pihak Manajemen BNC untuk menyelesaikan urusan ini. “Mestinya hal tersebut (PHK) sudah diselesaikan oleh Management BNC,” kata Suprihadi, Kamis (28/7/2022).
Sejauh ini, Tjandra Gunawan Direktur Utama BNC belum berkomentar terkait hal tersebut. “Sebagai pimpinan di BNC, harusnya Dirut berkomentar dan turun menyelesaikan persoalan ini. Ada apa, Dirut tak kunjung turun. Sebab kalau dibiarkan, masalah ini bisa jadi bumerang bagi BNC,” seru Kadafi. (RN)
Be the first to comment