
Jakarta, innews.co.id – Meski telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), nampaknya Bank Neo Commerce Tbk, tidak memiliki keterbukaan informasi, terutama soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan terhadap karyawati seniornya.
Menurut keterangan kuasa hukum Revina Tambunan, Muhammad Kadafi, diduga kuat BNC sengaja melengserkan karyawan-karyawan lama dengan berbagai cara. Salah satunya, seperti yang dialami Revina, karena dituding rangkap jabatan, sehingga dari awalnya di non-job kan, lantas di PHK.
“Kalau mau memutus hubungan kerja karyawan lama, lakukan dengan baik-baik. Jangan sengaja cari-cari kesalahan, apalagi dengan membuat laporan palsu,” kata Kadafi dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Dia menjelaskan, Revia telah bekerja 24 tahun 11 bulan dari mulai perusahaan tersebut bernama Bank Yudha Bhakti sampai berubah nama menjadi Bank Neo Commerce, lantaran kabarnya diambil alih kepemilikan sahamnya oleh taipan Jack Ma.
“Revina yang menjabat sebagai Assistant Sales Manager Corporate BNC KCP Bekasi dituduh melakukan rangkap jabatan, juga tersangkut masalah transfer dana ke klien, hasil pemeriksaan tim audit internal BNC. Padahal faktanya, tidak ada rangkap jabatan dan proses transfer dana ke nasabah sudah sesuai prosedur karena atas sepengetahuan pimpinan dan ditransfer langsung dari rekening BNC ke nasabah. Tidak ada permainan apa-apa seperti yang dituduhkan,” ungkap Kadafi.
Hal serupa juga sudah diklarifikasi oleh
Siswanto Saputro Branch Manager BNC KCP Bekasi, yang menjadi pimpinan Revina. “Perusahaan tidak dirugikan. Jadi, kalau tim audit internal menyatakan rugi, tidak ada dasarnya. Itu laporan palsu yang sengaja dibuat untuk melengserkan Ibu Revina,” ujarnya.
Kadafi merasah aneh dengan laporan palsu tim audit internal BNC. “Jangan-jangan memang ada yang mengkondisikan begitu supaya Ibu Revina keluar,” ucapnya kritis.
Ketika coba dikonfirmasi kepada Tjandra Gunawan Direktur Utama BNC, melalui pertanyaan tertulis yang diberikan pada 3 Agustus 2022 dan 15 Agustus 2022, hingga berita ini diturunkan, tidak direspon oleh BNC.
Ketika coba ditanyakan kepada Agnes Fibri Triliana Corporate Secretary BNC, melalui pesan Whatsapps, juga tidak dijawab.
Hal ini menjadi teka-teki besar terkait dugaan adanya penggusuran besar-besaran terhadap karyawan lama di BNC. Padahal, dalam wawancara yang dimuat di Majalah Infobank edisi Juli 2022, Tjandra Gunawan mengaku, tidak pecat karyawan. “Saya tidak pecat orang, saya ganti pemain. Kalau pecat, kurangi selesai. Ini saya ganti pemain,” kata Tjandra.
Sayangnya, statement Tjandra ini berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Kabarnya, pada Mei 2022 ini saja, ada sekitar 15 orang yang di PHK. Belum di bulan-bulan lain.
Kadafi memastikan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban BNC, sebab ini menyangkut nama baik seseorang yang mengalami penzaliman. “Klien saya telah dizalimi oleh BNC. Karenanya, BNC harus memberikan klarifikasi secara terbuka guna membersihkan nama baik klien saya karena semua yang dituduhkan tidak terbukti,” tegasnya.
Saat ini, Revina sudah melayangkan laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk tim audit internal BNC. Kabarnya dalam pemeriksaan, tim audit internal tidak bisa membuktikan pelanggaran yang dilakukan Revina. (RN)
Be the first to comment