Jakarta, innews.co.id – Proses lelang dan tender di pemerintahan banyak ditemui pelanggaran. Salah satunya ada persengkongkolan. Sanksi berat disiapkan bagi perusahan yang gemar main mata.
“Peesengkongkolan yang melibatkan pelaku usaha dan lembaga penyelenggara, maupun antar-pelaku usaha, dalam proses lelang atau tender pemerintah merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha yang sangat serius,” kata Guntur Saragih Wakil Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pelanggaran tersebut, ujarnya, tidak memberi ruang bagi penyelenggara lelang atau tender untuk memilih. Bahkan, persengkongkolan tersebut lebih buruk dari pelanggaran kartel.
Selain itu, sambung Guntur, pelanggaran tersebut memiliki dampak yang menyangkut pada masyarakat luas. “Pada akhirnya akan merugikan publik kalau pemenangnya bukanlah pelaku usaha yang paling kompetitif,” ujarnya.
“KPPU tidak akan main-main dengan pelaku usaha nakal. Sanksi akan diberikan kepada pelanggar, tidak sekadar denda, tapi juga memasukkannya kedalam daftar hitam sehingga kedepan perusahaan tersebut tidak bisa ikut tender lagi,” tegasnya.
Dari catatan KPPU, sepanjang 2020, jenis penanganan perkara yang paling banyak adalah persengkongkolan tender dan kelambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan besaran masing-masing 28 persen.
Sementara itu, Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aris Supriyanto mengatakan, pihaknya mencatat ada 274 perusahaan terkena sanksi dimasukkan dalam daftar hitam karena melakukan persengkongkolan tender. Adapun perusahaan yang aktif mengikuti lelang dan tender barang dan jasa pemerintah mencapai 300.000 buah.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu luar biasa besar nilainya. Sehingga tak heran banyak pelaku usaha maupun oknum-oknum pemerintahan seringkali mencoba memanfaatkannya,” tukas Aris.
Dijelaskannya, secara umum ada dua prinsip pengenaan sanksi bagi pelaku persengkongkolan tender atau lelang berdasarkan Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu etika dan kinerja. “Dari data kami, perusahaan yang di blacklist, kebanyakan terkait dengan kinerja,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment