Jakarta, innews.co.id – Keputusan Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1 persen terhadap pembelian mobil bekas dirasa memberatkan para pengusaha mobkas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, David Kamil Ketua Gading Auto Center (GAC) komunitas pedagang mobil bekas (mobkas) di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengatakan, “Kebijakan ini tentunya cukup memberatkan. Menurut hemat saya, sebuah kendaraan itu sudah berkali-kali dikenakan pajak PPN dan Pajak barang mewah, lalu PKB, BBNKB, dan sebagainya. Dengan keputusan ini, masyarakat harus adaptasi kembali”.
Menurutnya, pemerintah harus lebih bijaksana lagi dalam membuat sebuah keputusan. “Kedepan, pemerintah harus lebih bijaksana lagi dalam membuat sebuah putusan,” ujarnya kepada innews, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia menambahkan, saat ini, harga mobkas cenderung naik. “Karena harga cenderung naik, maka minat masyarakat untuk membeli mobkas cenderung menurun. Kalau boleh dikatakan posisi sekarang banyak masyarakat memilih bertahan (wait and see),” ujar pemilik brand Performa Auto yang berada di GAC dan Bursa Mobil 1, Kelapa Gading ini.
Dengan adanya kebijakan PMK RI Nomor 65/PMK.03/2022 ini, lanjutnya, tentu perlu waktu untuk menyesuaikan. Bisa jadi daya beli masyarakat akan semakin menurun nantinya.
David berharap, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan yang lebih memihak kepada pergerakan dunia otomotif, khususnya kendaraan bekas pakai. “Kita sudah terpukul dengan pandemi Covid-19. Harusnya dibuat kebijakan yang justru menaikkan dunia usaha, bukan sebaliknya,” pungkas David. (RN)
Be the first to comment