Jakarta, innews.co.id – Mengambil judul disertasi “Kepastian Hukum Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Uji Materi Terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia), akhirnya Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Krisnadwipayana (Unkris), dalam Sidang Terbuka di Pendopo Universitas Krisnadwipayana, Kampus Unkris, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kamis, 6 Oktober 2022
Dihadapan sederet dewan penguji, Firmanto berhasil mempertahankan disertasinya secara lugas dan meyakinkan serta mendapat predikat kelulusan cumlaude. Berperan sebagai promotor Prof. Hikmahanto Juwana, dan dua orang co-promotor yakni, Dr. Fajar Sugianto dan Dr. Sardjana Orba Manullang.
“Saya bersyukur bisa menyelesaikan program doktor ilmu hukum ini dengan baik. Juga saya mengapresiasi promotor dan co-promotor yang telah membimbing selama ini. Begitu juga pada dewan penguji dan dewan penyanggah, sehingga disertasinya dapat lebih berbobot dengan pengayaan-pengayaan yang diberikan,” kata Firmanto yang juga duduk sebagai Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 ini, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Terkait tema disertasinya, Firmanto menjelaskan, putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan, eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.
“Disertasi ini ditujukan untuk mengetahui beberapa hal antara lain, pengaturan hak parate eksekusi jaminan fidusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, proses pelaksanaan hak parate eksekusi jaminan fidusia oleh para kreditur pemegang hak fidusia, serta bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan parate eksekusi jaminan fidusia pasca putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019,” urainya.
Ini menjadi sesuatu yang menarik. Sebab selama ini jaminan fidusia memberi perlindungan hukum kepada kreditur pada saat debitur melakukan wanprestasi. Kreditur dapat meminta ganti rugi dengan eksekusi jaminan fidusia. Namun, pasca putusan MK tersebut, kreditur tidak bisa lagi melakukan eksekusi jaminan secara sepihak. Di masyarakat sendiri, hal ini masih menjadi perdebatan.
Melalui disertasinya, Firmanto berharap, ada pemahaman yang komprehensif terkait parate eksekusi jaminan fidusia, baik kepada kreditur, debitur, maupun perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, Ketua Harian DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono, SH., MH., menyampaikan ucapan Selamat disertai harapan. “Selamat kepada Rekan Firmanto atas pencapaian gelar doktornya dan dengan telah dicapainya gelar tertinggi akademik oleh Rekan Firmanto diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan dan pembaruan untuk pendidikan khusus profesi advokat yang dalam kepengurusan Peradi bidang tersebut di pimpin oleh yang bersangkutan”, tukas Dwiyanto. (RN)
Be the first to comment