Bedah Sengketa HAKI, Suyud Margono: “UU Cipta Kerja Berpotensi Perbanyak Perkara HKI”

Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI dalam webinar bedah kasus HAKI

Jakarta, innews.co.id – Mencuatnya serangkaian kasus sengketa Hak Kekayaan Intelektual secara umum lebih diakibatkan ketidakjelasan status kepemilikan. Juga penggunaan hak kekayaan intelektual pemilik/pemegang hak lisensi serta tidak terpenuhinya perjanjian lisensi merek.

Hal itu ditegaskan Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam webinar ‘Bedah Kasus Sengketa HAKI’ dengan studi kasus ‘Merek Ayam Geprek’ yang diadakan oleh Forum Jurnalis, beberapa waktu lalu.

Peserta webinar dari berbagai kalangan

Diuraikan sejumlah penyebab sengketa HAKI bidang merek di antaranya, klaim/gugatan merek terkenal, gugatan pembatalan merek terdaftar, pemalsuan merek pada produk barang, pendomplengan atau persaingan curang, dan gugatan atas Putusan Komisi Banding Merek.

“Nampaknya dengan UU Cipta Kerja, pendaftaran merek akan semakin cepat. Namun, bisa jadi semakin banyak pula muncul gugatan-gugatan,” kata Suyud yang mengkhawatirkan hal tersebut.

Terkait penghapusan merek, sambung Suyud, bisa diajukan pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Dimana alasannya, merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Dijelaskan pula permasalahan hukum dalam sistem merek yang antara lain, persoalan kepemilikan merek, distorsi kepemilikan akibat sistem konstitutif, blocking trademarks, konsekuensi multiclass registration, dan konsekuensi gugatan PTUN.

Suyud menegaskan, Indonesia sebagai anggota WTO dalam penyelesaian terkait kasus HAKI, termasuk merek, pendekatannya adalah bisnis. Karena itu, penyelesaian secara arbitrase, maka permasalahan ini akan bisa diselesaikan. “Jangan sampai terjadi distorsi bahwa klaim kepemilikan hanya berdasarkan norma-norma dan sistem administrasi yang dibuat,” serunya.

Karena itu, Suyud mengingatkan, bila UU Cipta Kerja sudah mulai diberlakukan, maka harus siap juga terhadap potensi-potensi yang timbul, termasuk dalam hal pendaftaran merek. “Bila diamanatkan pengurusan pendaftaran HAKI cepat, maka tenaga pemeriksanya juga harus handal dan taat azas,” imbuhnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan