Berantas Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal, KemenkopUKM Ajak Kerja Sama PP INI

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi

Jakarta, innews.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM bakal menggandeng Bareskrim Polri guna mengungkap koperasi yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dari hasil penelusuran KemenkopUKM melalui Deputi Perkoperasian, menemukan, di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya itu, ada juga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) beralamat di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, juga diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor,” kata Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Dia menjelaskan, koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di 2021 dan tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai KSP. KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada KSP agar tidak terulang kembali hal seperti ini,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Secara khusus, Zabadi mengungkapkan, legalitas pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang notaris di Kawasan Jakarta Barat. “Dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) untuk dapat bersinergi dengan KemenkopUKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, KemenkopUKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online ilegal.

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga KSP tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol), Adapun KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tandasnya.

KemenkopUKM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri, penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sementara ciri-ciri KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi); Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota); Mengedepankan unsur persuasif; Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan rapat anggota secara teratur. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan