
Jakarta, innews.co.id – Perusahaan di sektor industri plastik berperkara di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, lantaran adanya gugatan merek.
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek “WaterPOLOPlast + Logo” dalam perkara No.69/Pdt.Sus-Merek/2021 PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilayangkan oleh PT Bangun Berkat Jaya Lestari kepada Tuan Chalas Kromoto (Tergugat 1) dan Tuan Daniel William (Tergugat 2), sementara Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, tidak dihadirkan dalam persidangan.
Persidangan yang dilakukan Selasa (8/2/2022) tersebut menghadirkan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., sebagai saksi ahli yang juga Akademisi/Dosen di bidang Kekayaan Intelektual.
Menurut Suyud, harus dinilai terlebih dahulu apakah merek yang dimiliki Para Tergugat memiliki “persamaan secara keseluruhannya/ totally identical”, maupun “persamaan pada pokoknya/principally similar” dengan merek Penggugat.
Dari fakta yang disajikan, contoh kantong plastik dalam kegiatan perdagangan yang diproduksi oleh Penggugat berbeda warnanya atau tidak sesuai pada etiket/label Sertifikat Merek No. Daftar IDM000396709, yang terdaftar pada Daftar Umum Merek DJKI, Kemenkumham RI. “Seharusnya kantong plastik yang diperdagangkan/diperjual-belikan yang diproduksi oleh Penggugat sesuai dengan etiket/label Sertifikat Merek, sehingga dengan adanya fakta ini dapat dikualifikasikan Penggugat telah melakukan perbuatan yang mengecoh publik dalam kegiatan perdagangan khususnya konsumen/pengguna yang bagi pelaku usaha dengan produk sejenis berdampak pada persaingan usaha tidak sehat,” terang Suyud.
Dijelaskan pula, diketahui ternyata Tergugat telah mendaftarkan Merek “WaterPOLOPlast” Nomor IDM000887409, yang dilindungi pada kelas 16 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Suyud menyampaikan, berdasarkan data ternyata Penggugat (PT. Bangun Berkat Jaya Lestari) sebagai Penerima Pengalihan Hak Sertifikat Merek No. IDM000396709.
Sesuai Hukum Acara Penggugat, sambungnya, juga harus mengikutsertakan DJKI Kemenkumham RI sebagai Turut Tergugat. Hal ini karena terkait peran DJKI Kemenkumham RI yang menerima permohonan pendaftaran merek Para Tergugat serta sebagai pihak yang akan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mencoret dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud Pasal 91 Jo 92 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Suyud yang juga Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI) ini menambahkan, dalam perkara ini mengenai gugatan pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh Penggugat telah mencampuradukkan pengertian Penggugat sebagai Pemilik Merek atau Pengugat dari Pemohon Merek. “Dalam hal ini, Penggugat sesungguhnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pemilik Merek,” tegasnya.
Dia menjelaskan, yang cukup menarik dalam perkara Gugatan pembatalan merek terdaftar ini terkait dengan klaim kepemilikan dominasi penyebutan merek/brand tersebut memiliki kesamaan, berkaitan dengan atau keterangan barang dan jasa pada label/etiket merek yang seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 20 huruf b UU Merek dan Indikasi Geografis. “Sebagaimana dimaksud Pasal 76 UU Merek dan Indikasi Geografis Gugatan, dalam hal suatu Pembatalan Merek terdaftar yang diajukan baik oleh Pemilik Merek Tidak Terdaftar dan/atau Pihak yang berkepentingan, namun tidak terpenuhi syarat gugatan pembatalan merek terdaftar yang diajukan tersebut, karenanya dalil-dalil tidak memenuhi gugatan tersebut, seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” simpul Suyud Margono. (RN)
Be the first to comment