Beri Rasa Aman, Front BETA Sarankan Penerima Vaksin Dilindungi Dengan UU Konsumen

Advokat senior di Ibu Kota, Pascalis Da Cunha

Jakarta, innews.co.id – Upaya Pemerintah Pusat dalam memberi vaksin kepada masyarakat luas sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, patut diapresiasi. Meski begitu, adalah penting memberi perlindungan kepada warga yang divaksin, salah satunya dengan UU Konsumen, dalam hal ini UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini dikatakan Front Bela Tanah Air (Beta) komunitas anak bangsa yang berprofesi sebagai advokat dalam rilisnya kepada innews, Kamis (7/1/2021). “Kita mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo beserta seluruh jajaran kabinetnya atas upaya pemerintah melindungi rakyatnya dari virus korona, melalui pemberian vaksin,” ujar Paskalis da Cunha, SH., Koordinator Front Beta.

Vaksin Corona

Minggu depan, kata Paskalis yang juga seorang advokat di Ibu Kota ini, vaksin akan segera disuntikkan kepada masyarakat Indonesia. “Sejatinya, vaksin bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Bahkan anak-anak sedari bayi sudah mendapatkan berbagai macam vaksin, seperti BCG, polio, dan lainnya. Hanya saja, kebetulan vaksin kali ini diperuntukkan untuk mencegah Covid-19,” jelas Paskalis.

Dia mengatakan, dalam melakukan vaksinasi pemerintah perlu sekali memfasilitasi dan menjaga hak-hak para konsumen vaksin di Indonesia.

Karena itu, disarankan agar pemerintah tidak hanya menjaga halalisasi terhadap vaksin saja, tapi yang tak kalah pentingnya adalah menjaga dan melindungi hak-hak para penerima vaksin dengan UU Perlindungan Konsumen.

“Dalam hal hak para penerima vaksin sebagai konsumen inilah, maka perlu juga melibatkan para stakeholders yang bertindak melindungi warga penerima vaksin sebagai konsumen,” jelas Paskalis.

Menurutnya, upaya ini semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen penerima vaksin, sekaligus mendorong perusahaan farmasi sebagai produsennya untuk selalu menjaga azas kehati-hatian dalam memproduksi vaksin. “Dengan dilindunginya penerima vaksin, tentu perusahaan farmasi akan lebih berhati-hati dan memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat berkualitas baik,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan