
Jakarta, innews.co.id – Kuasa Hukum mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan kasus Andy Tediarjo The. Di mana pelapor (Andy Tediarjo The) merasa janggal karena berkas perkara bernomor: 65451X12019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 10 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu, sebagaimana Pasal 317 KUHP dengan tersangka Juanda, sudah lima kali dikembalikan Kejati DKI.
“Oleh kepolisian, berkas perkara telah diserahkan ke Kejati DKI. Namun, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut sampai lima kali,” ujar Pieter Ell Kuasa Hukum Andy Tediarjo The, dalam keterangan resminya, Senin (13/12/2021).
Pihak kuasa hukum mempertanyakan, mengapa pihak Kejati DKI sampai lima kali mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Kanit 1 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat pengembalian berkas terakhir (ke-5), yang disertai berita acara yang ditandatangani bersama antara Penyidik Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada petunjuk kelengkapan berkas (P-19) yakni, menunggu Putusan Pengadilan Negeri Cikarang. Dan ternyata, saat ini putusan kasasinya membebaskan klien kami. Jadi putusan mana lagi yang ditunggu Kejati DKI Jakarta?” ujar Pieter mempertanyakan.
Diinformasikan, gugatan laporan palsu ini bermula dari tuduhan penggelapan uang sewa yang diduga dilakukan Andy Tediarjo The sebesar Rp 6 milyar dari perusahaan milik Juanda sebagai penyewa. Padahal tanah tersebut dibeli Andy yang merupakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama Andy The hingga saat ini. Selanjutnya, Andy lapor balik Juanda dengan dugaan laporan palsu, dan sampai menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu. Namun, berkasnya bolak-balik dengan kode administrasi P-19, sampai lima kali.
Kuasa hukum membeberkan, perkara Andy Tediarjo The, Nomor: 554/Pid.b/2020/PN.Ckr, di Pengadilan Negeri Cikarang telah diputus dan dibacakan oleh Majelis Hakim, pada 30 Maret 2022, yang amar putusannya, menyatakan bahwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP.
Selain itu, para hakim juga memutuskan, membebaskan Andy Tediarjo The dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Atas putusan tersebut, JPU melakukan kasasi. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung RI menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. “Berdasarkan putusan inkrah tersebut, klien kami Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan padanya,” tandas Pieter yang juga pernah main dalam film Bodyguard Ugal-ugalan bareng Syahrini ini.
Tim kuasa hukum Andy Tediardjo yang terdiri dari Pieter Ell, Dihi Fitriyani, dan Rizka tersebut menilai, dengan bolak baliknya berkas perkara dari Kejati kepada penyidik sebanyak 5 kali merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum yang sangat merugikan serta melanggar hak asasi dari Andy Tediarjo The.
Pieter beranggapan, patut diduga, Kejati DKI telah melanggar Pasal 110 ayat 4 KUHAP yang menegaskan: “Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik”. Juga terkait Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
“Dengan adanya putusan inkrah yang membebaskan klien kami Andy Tediarjo The, maka sudah selayaknya berkas perkara atas nama Tersangka Juanda dinyatakan lengkap (P-21). Tidak ada alasan lagi menunda persidangan dengan alasan berkas perkara tidak lengkap,” tukas Pieter seraya mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Presiden, Komisi III DPR RI, Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jaksa Agung, Kapolri, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan pihak-pihak lainnya untuk meminta keadilan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati DKI, terkait perkara tersebut. (RN)
Be the first to comment