Berkas Perkara Guru Besar Unhas Sudah Dilimpahkan ke Kejati, Menunggu Eksekusi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Jakarta, innews.co.id – Berkas perkara dugaan laporan palsu yang dilakukan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Marthen Napang (MN), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Tersangka MN telah resmi diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel. Lalu, pada Selasa, 4 September, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi selaku pelapor, kepada innews, Selasa (4/10/2022).

Meski begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap MN. “Yang bersangkutan tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” terangnya.

Iqbal berharap jaksa yang memeriksa perkara tersebut bisa segera melakukan pengecekan dan menetapkan berkas P-21 untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Harapannya, proses di Kejati bisa berjalan lancar dan segera masuk tahap persidangan,” ujarnya.

Tersangka selaku Guru Besar Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, yang baru ditetapkan 18 Agustus lalu ini, diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 220 KUHP, dengan membuat laporan palsu.

Penetapan dirinya sebagai tersangka juga diaminkan oleh MN. “Benar, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel,” kata Marthen Napang usai mengikuti acara Memperingati Setahun Wafatnya Sabam Sirait, di Kampus UKI, Salemba, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, MN melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai Pasal 310 ayat 2 KUHP. “Tidak ada pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan oleh Dr John Palinggi, sebagai korban. Pasalnya, sesuai dokumen yang ada, jelas-jelas MN diduga telah melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung. Dalam hal ini MN diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP, melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Surat itu murni diberikan kepada pihak Unhas, tidak disebar kemana-mana. Pun bukti-bukti terkait pemalsuan surat keputusan MA tersebut sebagai barang bukti sudah ada. Lalu, apa yang dicemarkan?” beber Iqbal.

Lalu bagaimana dengan status Guru Besar yang disandangnya? Sebagaimana diketahui, MN adalah pengajar di Unhas. Ia telah memiliki Nomor Induk Pengawai (NIP) sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Konon kabarnya, meski sudah PNS, tapi MN tetap melakukan praktik sebagai pengacara dan diduga mengabaikan tugasnya sebagai dosen.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun yang juga dikenal sebagai akademisi mengatakan, penetapan Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan. Perguruan Tinggi hanya mengukuhkan saja. “Karenanya, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sepatutnya, sampai dengan sanksi pidana, maka yang berhak mencabut gelar Guru Besar adalah pihak Kementerian Pendidikan,” jelas Prof Gayus.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti dan Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi Prof Nizam, secara tegas mengatakan, “Kalau yang bersangkutan seorang PNS, bisa diberikan sanksi pencabutan status Guru Besar maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan