Jakarta, innews.co.id – Dugaan penganiayaan yang dilakukan advokat MES terhadap ibu mertuanya terjadi pada 22 Oktober 2020. Namun, hingga kini belum ada titik terang penyelesaian.
Ketika dikonfirmasi, DS suami IR (pelapor) yang diduga mengalami penganiayaan mempertanyakan kelambanan proses hukum di Polres Menteng. “Ketegasan pihak kepolisian di Polsek Menteng dipertanyakan. Secara ilmu hukum, bisa dikatakan kasus pidana tidak mengenal belas kasihan. Harus tegas,” kata DS kepada innews, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, Kapolsek sendiri sudah meminta kami berdamai, tapi pihak seberang tidak mau. “Kalau orang beradab, datang dong, minta maaf. Kenapa dulu waktu minta besanan datang ke tempat saya. Sekarang setelah ada kejadian ini, malah tidak mau menyelesaikan,” kata DS lagi.
DS mengaku dirinya sudah mencoba berkomunikasi dengan orangtua MES yang juga seorang pendeta, bahkan mantan Sekjend HKBP, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, DS mengaku sudah coba meminta teman-teman pendeta untuk menjembatani, tapi tidak direspon baik.
Menurut DS, karena ini kasus pidana, harusnya tidak berlarut-larut sampai berbulan-bulan begini. “Dia (MES) kan sudah jadi tersangka. Apalagi yang ditunggu. Kalau dipanggil dua kali tidak datang, harusnya langsung dijemput paksa atau ditangkap,” tambah DS.
Beberapa waktu lalu, Ade Mulyadi penyidik di Polsek Menteng ketika dikonfirmasi mengatakan, kuasa hukum MES akan segera menghadirkan tersangka ke polisi.
Sementara itu, MS orangtua MES ketika coba dikonfirmasi melalui pesan pendek, terkait kemungkinan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan hanya menjawab, “Tidak perlulah, kalian sudah puas menjelek-jelekkan kami. Saya hanya terus berdoa kepada Tuhan”. (RN)
Be the first to comment