Bersiap! Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA Keatas

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik 3000 VA ke atas

Jakarta, innews.co.id – Pemerintah berencana dalam waktu dekat akan menaikkan tarif listrik 3.000 volt ampere (VA) keatas.

“Ya, ada rencana demikian dan Bapak Presiden sudah menyetujuinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Kamis (19/5/2022).

Kenaikan tarif tersebut, lanjutnya, merupakan langkah untuk berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tersebut juga sebagai dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional. “Dengan dinaikkannya tarif listrik, maka beban biaya akibat kenaikan minyak tidak semua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski begitu, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif listrik tersebut tidak akan diberlakukan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Dengan kenaikan tersebut, diperkirakan tahun ini akan ada tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun,” urainya.

Lebih jauh Menkeu memaparkan, akan ada kompensasi listrik yang diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21,4 triliun di tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas. Kompensasi ini diberikan, sambungnya, karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik.

Sri Mulyani mengatakan, pada 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun. Lalu, pada Mei dan Juni akan melakukan penarikan pinjaman kembali. Total hingga Juni diperkirakan mencapai Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun. “Bila tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, diperkirakan pada Desember 2022, arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan