
Jakarta, innews.co.id – Pembahasan menarik terkait syarat mengusung Calon Presiden-Wakil Presiden mewarnai pertemuan La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan tokoh nasional yang juga mantan Ketua DPD RI Dr. Oesman Sapta (OSO), di Jakarta, Jumat (14/5/2021) malam.
Meski berbincang santai, keduanya nampak serius melihat persoalan besar menyangkut pencapresan.
Tanpa tedeng aling-aling, pria low profile yang akrab disapa OSO ini mengungkapkan kebingungannya, dimana anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
“Lantas, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik,” ujar OSO lugas.
Menurutnya, sudah seharusnya DPD mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. “Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tutur OSO.
Lebih jauh OSO mengatakan, dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.
“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk,” kritik OSO.
Dia menilai, sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai.
Disinggung pula soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan presidential threshold 20%. Bagi OSO, hal itu sangat merugikan partai politik karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Selain itu, syarat itu juga menuntut parpol harus bergabung dengan partai-partai lain.
“Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini,” tukasnya.
La Nyalla sepakat dengan gagasan yang dilontarkan OSO. Dia menyatakan DPD telah membentuk Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara (Timja PPHN) yang diketuai senator asal DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan amandemen ke-5 UUD 1945. (RN)
Be the first to comment