Jakarta, innews.co.id – Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para musisi tradisional yang tadinya sebesar Rp400 ribu, diturunkan jadi hanya Rp100 ribu.
“Biaya pendaftaran untuk musik tradisi diusulkan Rp100 ribu, ini kita turunin. Mungkin selama ini Rp400 ribu itu mahal, Rp100 ribu ini murah, bilangannya kecil dampaknya nanti besar kedepannya,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris di Gedung Kemendikbud Jakarta, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, musisi tradisi yang masih berada di jenjang perguruan tinggi akan mudah menjangkau biaya tersebut. Sistem pendaftaran pun saat ini bisa dilakukan secara daring. Musisi tinggal menyiapkan KTP dan Akta Notaris.
Untuk pendaftaran, nantinya Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal turut membantu. Bahkan Kemendikbud bakal membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK dibutuhkan guna memudahkan musisi dalam hal pencatatan. Sebab, banyak musisi tradisional yang menurutnya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
“Harapannya nanti bisa melalui komunitas ke lembaga (LMK) itu. Dalam ini bisa kelar lah (LMK)nya. Jadi pencatatan itu, setelah datanya terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan,” terang Hilmar.
Dia berharap pendataan ini dilakukan secara baik. Pencatatan para musisi tradisional harus akurat.
“Kalau perlu orang di lapangan yang melakukan itu. Langkah konkrit kita yang bisa diambil lakukan dulu pendataan. Banyak maestro musisi tradisional kita belum didata,” tutur Hilmar. (IN)
Be the first to comment