Bicara Perdamaian IPPAT, Ferry Limbong Usulkan Lembaga Khusus yang Menangani Konflik

Dr. Ferry S. Limbong SH., Sp.N., M.Hum., Notaris/PPAT di Kota Medan, Sumatera Utara

Jakarta, innews.co.id – Konflik yang terjadi di perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) selama lebih dari dua tahun ini, sejatinya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kedepan, diperlukan sebuah lembaga baru secara internal yang dapat mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan seperti ini.

Usulan ini disampaikan Dr. Ferry S. Limbong SH., Sp.N., M.Hum., Notaris/PPAT di Kota Medan, Sumatera Utara, kepada innews, Minggu (10/1/2021). “Rendahnya pemahaman sebagian Ketua-Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT mengakibatkan terjadinya kekisruhan di internal pasca Kongres VII di Makassar, 2018 silam,” ujar Ferry yang juga Ketua INI Kota Medan periode 2016-2019 ini.

Dia menambahkan, kekisruhan yang ada jelas menyita ‘energi’, baik waktu, pemikiran, sampai dana. Bersyukur, Kementerian ATR/BPN turun tangan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan.

“Dengan telah terjadinya perdamaian, diharapkan semua pihak dapat bersatu kembali. Kedepan, diharapkan seluruh Ketua Pengwil taat dan patuh terhadap AD/ART IPPAT. Jangan lagi bermanuver menabrak ‘Buku Putih’ IPPAT yang menjadi pegangan bagi semua,” tuturnya mengingatkan.

Kini, lanjutnya, semua pihak tinggal menjalankan poin-poin kesepakatan yang ada yang dengan mendasari pada putusan pengadilan yang telah inkracht. Termasuk para Ketua Pengwil segera melaksanakan pertemuan untuk menindaklanjuti perdamaian, yakni menggelar Kongres Lanjutan atau Kongres Luar Biasa (KLB).

Dikatakannya, bila ada yang tidak mendukung perdamaian, maka dapat dipastikan bahwa Pengwil tersebut tidak menginginkan adanya kemajuan dalam penyelesaian kemelut IPPAT. Juga artinya, masih ada pihak-pihak di internal perkumpulan yang tidak menginginkan IPPAT bersatu kembali.

“Biasanya pihak yang seperti itu akan berupaya agar IPPAT ribut terus,” katanya. Untuk itu, sambung Ferry, diperlukan sikap tegas dari Ketua-Ketua Pengwil yang sepakat untuk melanjutkan putaran kedua agar dapat diperoleh Ketua Umum PP IPPAT yang legitimated, sesuai AD/ART.

Agar persoalan ini kedepan tidak terulang lagi, Ferry menyarankan dilakukan sosialisasi kembali AD/ART IPPAT. Juga diusulkan membuat lembaga baru untuk dapat mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan seperti ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan