Bikin Laporan Palsu, Juanda Bakal Mendekam 4 Tahun Dibalik Jeruji Besi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus laporan palsu dari Juanda terhadap pamannya

Jakarta, innews.co.id – Laporan palsu yang dibuat oleh Juanda dan mengakibatkan pamannya Andi Tediarjo The merana, akhirnya terkuak. Hukuman 4 tahun penjara menanti.

Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Pompy Polansky Alanda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022), dikatakan, Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu, terkait pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orangtua Juanda, senilai Rp 8 milyar, tahun 2019.

Diterangkan, Juanda merupakan anak dari pasangan Tam Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli. Kedua orangtuanya, telah mewarisi tanah seluas 29 hektar di kawasan Inspeksi Kali Malang RT.003 RW.004, Desa Ganda Sari, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah yang dibeli oleh orangtua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik dari the Kwang Kiang yang bernama, Andi Tediarjo The. Selanjutnya, tanah tersebut disewakan kepada tiga perusahaan, yakni : PT Loscam, PT Intan Angkas Air Service, dan PT Mega Multi Kemasindo.

Saat orangtua Juanda (The Kwang Kiang) meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp8 milyar kepada Adrianto Birendra JAP supaya diserahkan kepada Juanda (terdakwa) selaku ahli waris almarhum The Kwang Kiang.

Anehnya, justru Juanda malah melaporkan Andi Tediarjo The dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut pada Kamis, 8 Agustus 2019, sekitar pukul 15.30 WIB ke Polda Metro Jaya. Atas laporan polisi nomor: LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 8 Agustus 2019 tersebut, kemudian ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada 4 Agustus 2020, perkaranya telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana Putusan Nomor : 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021 yang amarnya: Menyatakan terdakwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum. Kasus ini bahkan telah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Akibat laporan palsu Juanda, Andi Tediarjo Tje dan ke-3 perusahaan penyewa mengalami hal ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Oleh JPU, Juanda dijerat dengan pasal 317 ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.

Atas pasal pencemaran nama baik tersebut, Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Hingga berita ini diturunkan, Juanda belum memberikan keterangan resmi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan