Bimtek MK-Peradi Ditutup, Peserta Kian Memahami Hukum Acara PUU Dari Perspektif Berbeda

Penutupan bimbingan teknis Mahkamah Konstitusi dengan PERADI terkait Hukum Acara PUU, secara daring, Jum'at (5/8/2022)

Jakarta, innews.co.id – Bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada para advokat yang tergabung dalam. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, selama 4 hari berturut-turut, Selasa-Jumat (2-5/8/2022), berlangsung sukses. Sekitar 400 peserta mengaku puas dengan acara tersebut karena mendapat pemahaman terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) dari perspektif yang berbeda.

Hal tersebut dikatakan salah satu peserta bimtek Yeni, yang juga advokat di DPC Peradi Kisaran saat memberikan testimoninya secara daring, Jumat (5/8/2022). “Kami sangat senang dan memberi apresiasi kepada MK yang sudah mengadakan bimtek ini dan memberi pemahaman sehingga memperluas cakrawala berpikir para advokat. Demikian juga kepada DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang telah memberi kesempatan para advokat dari Sabang sampai Merauke untuk mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.

Panitia Bimtek dari PERADI yang telah bekerja keras dari awal hingga akhir

Meski begitu, Yeni berharap kedepan acara ini bisa diadakan secara luring sehingga interaksi peserta dengan para narasumber bisa lebih mendalam. Karena seringkali kendala yang dihadapi dengan sistem online adalah jaringan internet yang kurang maksimal.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPN Peradi yang juga Sekretaris Panitia Bimtek MK-Peradi Bhismoko Widijanto Nugroho yang mewakili DPN Peradi, pada kesempatan itu mengapresiasi kerja sama yang harmonis antara MK dengan Peradi. “Kiranya kerja sama yang baik ini dapat terus dilanjutkan, bahkan ditingkatkan lagi. Terima kasih MK sudah memberi kepercayaan kepada para advokat yang terhimpun di Peradi ini untuk dapat lebih memahami hukum acara PUU,” tuturnya.

Demikian juga Bhismoko berterima kasih kepada para advokat yang mengikuti kegiatan bimtek ini. Harapannya, apa yang disampaikan para narasumber dapat memperkaya pemahaman tentang PUU, terutama dalam beracara di MK.

Kegiatan ini ditutup oleh Sekjend MK Prof. Muhammad Guntur Hamzah. “Meski dengan segala keterbatasan anggaran, namun MK ingin terus mendorong sosialisasi untuk memberikan pemahaman, baik kepada penegak hukum maupun masyarakat tentang konstitusi,” serunya.

Dia mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa sebagai the final interpreter of constitution, maka putusan MK harus dilihat dari perspektif berbeda. “Tiap orang punya pandangan. Para advokat punya sudut pandang. Namun, ketika sudah diputus oleh Hakim MK, maka hal tersebut harus bisa dipahami dalam perspektif yang lebih luas lagi,” jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, karena menurut konstitusi, MK sudah diberi kewenangan sebagai penafsir resmi di negara ini. Prof Guntur mengajak para advokat untuk dapat lebih mendalami konstitusi, termasuk beracara di MK.

“Terima kasih kepada DPN Peradi, di mana selama ini Peradi selalu menjadi friend of the court MK. Kita sama-sama menjaga integritas dan konstitusi dengan selalu meningkatkan budaya sadar konstitusi,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan